free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Terduga Pelaku Pengeroyokan Kakek 76 Tahun hingga Tewas Dibekuk Polisi

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Dede Nana

22 - Aug - 2023, 02:11

Placeholder
Satreskrim Polres Situbondo berhasil menangkap Dua orang terduga pelaku tindak kejahatan Pengeroyokan seorang kakek 76 tahun hingga tewas, Senin (21/8/2023). (Wisnu Bangun Saputro/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo berhasil menangkap Hasan Basri (25) dan Sutiyono (45) pelaku pengeroyokan. Akibat aksinya tersebut mengakibatkan Madun (76) tewas dengan luka lembab di bagian mata dan bocor pada kepala bagian kanan depan akibat pukulan benda tumpul berupa pipa besi. 

Sebelumnya diketahui bahwa korban hendak menengahi perselisihan antara keluarga pelaku dengan keponakan korban. Kemudian korban mencoba untuk menengahi, tapi nahas kakek 76 tahun itu malah jadi korban pengeroyokan oleh pelaku.

Baca Juga : Heboh, Presiden Federasi Spanyol Cium Bibir Pemain Timnas Wanita hingga Menuai Kecaman Publik

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengungkapkan setelah keluarga korban melapor ke Mapolres Situbondo, satuannya langsung menindaklanjuti dan mencari keberadaan pelaku. 

"Setelah mendapatkan laporan, pada Minggu (20/8/2023) kami langsung melakukan penyelidikan sekaligus mencari pelaku. Alhamdulillah 13 jam kemudian kami berhasil menangkap kedua orang pelaku tersebut," Jelas Momon kepada Jatim Times, Senin (21/9/2023) di Mapolres Situbondo.

Lebih lanjut, Momon menjelaskan, kedua pelaku berhasil ditangkap di rumah Sutiyono di Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji. Kemudian kedua pelaku yang merupakan kakak beradik itu dibawa ke Mapolres setempat beserta sejumlah barang bukti yang digunakan melakukan tindak kejahatan.

"Kedu pelaku sudah kami amankan berserta barang bukti pipa yang digunakan untuk memukul korban. Selain itu juga dua sepeda motor yang digunakan pelaku," ungkapnya.

Baca Juga : Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Obat Terlarang, Polres Situbondo Amankan 2 Pelaku

Guna proses lebih lanjut mengenai motifnya, kata Momon, kedua terduga pelaku saat ini sedang dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Situbondo. "Jika terbukti, kedua terduga pelaku akan dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara." pungkasnya. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas kasus pengeroyokan kakek di situbondo dikeroyok polres situbondo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Dede Nana