JATIMTIMES - Mencukur bulu kemaluan merupakan salah satu sunnah fitrah yang dianjurkan olah Islam. Hal ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda,
"Di antara fitrah adalah mencukur bulu kemaluan, mencukur kuku dan memendekkan kumis".
Baca Juga : Yara Petinju Putri Asal Banyuwangi: Yakin Juara Popnas dan Porprov VIII Jatim 2023
Diolah dari islampos, mencukur bulu kemaluan, dianjurkan untuk tidak membiarkan lebih dari 40 malam. Hal ini juga sesuai hadist yang diriwayatkan Muslim, dari Anas Bin Malik,
"Kami diberi waktu dalam memendekkan kumis, mencukur kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh malam".
Syaukani rahimahullah mengatakan, "yang menjadi pilihan adalah mematok empat puluh sebagaimana yang telah ditentukan oleh Rasulullah Rasulullah SAW maka tidak diperbolehkan melebihi dari empat puluh malam. Dan tidak termasuk menyalahi sunnah, orang yang membiarkan memotong atau semisalnya setelah tumbuh sampai selesai batasan tersebut," (Nailul Authar, (1/143)).
Disitulah ditegaskan, bahwa seorang muslim tidak mencukur bulu kemaluannya dengan waktu melebihi 40 malam, maka diperbolehkan.
Sebaliknya, jika melebihi 40 malam hal tersebut tak dianjurkan.
Baca Juga : Profil Mohammad Ahsan, Pebulu Tangkis The Daddies yang Bakal Pensiun usai BWF World Championships 2023
Untuk itu, seorang muslim tentunya harus mematuhi perintah Allah SWT dan mengagungkan apa yang menjadi kehendak dan perintahnya. Dalam Al-Qur'an surat Al Hajj 30, "Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya".