free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Banyak Nama Tercoret, KPU Pastikan DCS Kota Blitar Hanya 285 Orang

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

22 - Aug - 2023, 03:30

Placeholder
Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam

JATIMTIMES- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar dipastikan secara resmi telah menyelesaikan tahapan akhir verifikasi administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg).  Tahap akhir verifikasi administrasi telah diselesaikan KPU Kota Blitar  pada Jumat (18/8/2023), sekitar pukul 16.00 WIB.

Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam mengatakan, setelah selesai verifikasi administrasi, KPU Kota Blitar langsung  mengumumkan hasil Daftar Caleg Sementara (DCS) ke publik mulai Sabtu (19/8/2023). Pengumuman ini akan disosialisasikan hingga tanggal 23 Agustus 2023.

Baca Juga : Akan Direnovasi, Kandang Ayam di Blitar Terbakar hingga Rata dengan Tanah

"Pencermatan hasil DCS  kita umumkan sampai tanggal 23 Agustus.  Setelah itu dalam masa pengumuman kami dari KPU akan menunggu tanggapan dari masyarakat," kata Umam, Senin (21/8/2023).

Umam menambahkan, hasil akhir verifikasi DCS ini jumlah Bacaleg di Kota Blitar hanya tersisa 285 orang. Sebelumnya ada 360 Bacaleg, kemudian pada verifikasi administrasi masa perbaikan berkurang jadi 324. Kemudian pada tahap akhir atau masa pencermatan berkurang lagi hingga hanya tersisa 285 Bacaleg saja.

“Hasil akhir ada 285 bacaleg. Juga ada saru partai politik yang sama sekali tidak mengirimkan calon atau bacalegnya. Sementara jumlahnya awalnya 360 terus kemudian dalam masa verifikasi administrasi  ada masa perbaikan.  Kemudian jadi 324 kemudian pada tahap akhir jadi 285 Bacaleg," terangnya.

Lebih lanjut Umam menyampaikan, KPU Kota Blitar sebelumnya mencoret bacaleg yang berstatus BMS (belum memenuhi syarat). Sesuai aturan yang berlaku, mereka seharusnya melakukan perbaikan persyaratan administrasi melalui partai politik. Namun banyak dari nama-nama tersebut yang tidak melakukan perbaikan sehingga akhirnya dicoret oleh KPU.

Baca Juga : 27 Tahun Kelola Air Secara Ilegal, PDAM Tirta Penataran Blitar Disomasi

“Untuk pencoretan bacaleg, kami dari KPU memastikan telah melibatkan partai politik dari masing-masing Bacaleg.Namun kami tidak tahu apakah bacaleg yang tidak melakukan perbaikan persyaratan administrasi itu memang sengaja melakukannya agar dicoret. Bisa jadi memang demikian," pungkasnya.


Topik

Politik Choirul-umam KPU kota Blitar caleg kota Blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya