JATIMTIMES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS mulai 2024. Hal itu dilakukan sebagai upaya reformasi birokrasi dan perbaikan kesejahteraan para abdi negara.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat, daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi, dikutip video CNBC Indonesia pada Rabu (16/8/2023).
Baca Juga : Elektabilitas Melejit, PAN Diprediksi Lolos Ambang Batas Parlemen
"Yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," imbuh Jokowi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan PNS saat menyampaikan RAPBN 2024 di parlemen.
"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Usulan kenaikan gaji PNS ini pertama diungkap Men-PANRB Azwar Anas. Ia menyebutkan, usulan kenaikan gaji itu merupakan bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tunjangan kinerja (tukin) PNS.
Pemerintah berencana melakukan penyesuaian terhadap besaran tukin, sehingga besaran gaji diusulkan naik.
"Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan menteri keuangan," ungkap Azwar Anas.
Lantas berikut ini rincian gaji PNS jika dinaikkan sebanyak 8 persen pada 2024.
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200