JATIMTIMES - Polisi berhasil meringkus buron pelaku pencurian yang sempat. Pelakunya berinisial UF warga Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. "Pelaku kabur setelah berhasil membobol rumah korban dan mencuri sejumlah uang tunai senilai puluhan juta," kata Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik saat dikonfirmasi Sabtu (19/8/2023).
Berdasarkan laporan polisi, korban pencurian diketahui berinisial FR. Korban yang kini berusia 47 tahun tersebut merupakan warga Desa Sukosari, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. "Kejadian pencurian baru diketahui korban setelah sempat meninggalkan rumah untuk silaturahmi lebaran pada 22 Mei 2022 lalu," ungkap Taufik.
Baca Juga : Ratusan Korban Meninggal, Polres Malang Gelar Rakor Pencegahan dan Fatalitas Kecelakaan
Sepulang dari bersilahturahmi itulah, korban mendapati rumahnya sudah dalam keadaan berantakan. Korban memeriksa rumahnnya dan mengetahui sejumlah barang berharga miliknya berupa uang tunai telah hilang. "Korban mengetahui uang Rp 20 juta hilang," imbuh polisi yang murah senyum ini.
Tidak lama kemudian, korban pun melaporkannya ke polisi. Mendapat laporan itu, polisi mendatangi lokasi kejadian, dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Berdasarkan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi identitas pelaku kemudian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO)," ungkapnya.
Lebih dari setahun setelah berstatus buron, pelaku akhirnya berhasil diamankan polisi ketika berada di pinggir jalan wilayah Kota Blitar. Penangkapan terhadap DPO pelaku pencurian tersebut terjadi pada Kamis (17/8/2023).
"Ketika diamankan, petugas mendapati beberapa senjata tajam berupa pisau dan golok, yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk melakukan kejahatan," ujarnya.
Selain beberapa sajam, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario 150. Kendaraan tersebut dia beli dari uang hasil mencuri.
"Dari pengakuannya, uang hasil kejahatan digunakan oleh tersangka untuk membeli sepeda motor dan berfoya-foya," ungkap Taufik.
Baca Juga : Terekam CCTV, Maling Nekad Curi Kotak Amak Musala di Hari Kemerdekaan
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah menggunakan golok. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku kemudian mengambil barang berharga termasuk uang tunai milik korban.
"Modus tersangka adalah berpura-pura bertamu, setelah memastikan rumah dalam keadaan sepi pelaku kemudian mencongkel pintu dan masuk ke dalam rumah korban,” ujarnya.
Tersangka yang kini berusia 41 tahun tersebut telah di tahan. Sementara itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dapat jeratan pasal 363 KUHP. Yakni tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Sedangkan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.