free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Demo Ricuh, Polisi dan Puluhan Aktivis PMII Tuban Saling Dorong, Siapa yang Mulai?

Penulis : Ahmad Istihar - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Aug - 2023, 02:16

Placeholder
Aktivis Mahasiswa PMII Tuban saat gelar aksi demo di Kabupaten Tuban (16/08/2023) (Foto: Ahmad Istihar/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Demo yang dilakukan puluhan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tuban berjalan ricuh. Penanganan dan pengamanan polisi Polres Tuban di depan kantor Pemkab Tuban pun menyisakan pertanyaan.

Hal ini muncul setelah beredarnya vidio singkat sejumlah polisi yang menyeret pendemo perempuan dan laki - laki di luar heboh di pesan berantai aplikasi Wattsaapp.

Baca Juga : Meriahkan HUT RI ke-78, Wali Kota Kediri Kirab Bendera Merah Putih Raksasa

"ya Allah, Astaghfirullah haladim," ucap seorang demonstran perempuan yang terpental terjatuh saat dilakukan pengamanan di area luar kantor Dewan, Rabu (16/08/2023)

Selain itu, tampak juga aktivis laki-laki diseret oleh pihak keamanan.

Dari data yang dihimpun JatimTIMES.com, beberapa peristiwa demontrasi di wilayah Kabupaten Tuban berujung ricuh. Demo ini merupakan bentuk penolakan berdirinya pabrik pengeringan polowijo oleh warga Dusun Koro Merakurak serta penutupan akses jurnalis dalam peliputan pengamanan massa pencak silat di Polres Tuban.

Sehingga dari peristiwa itu, beberapa kalangan  mempertahankan soal Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian dalam menangani massa aksi.

Pasalnya, dalam penanganannya, secara umum warganet cenderung menilai SOP kepolisian tidak humanis karena membanting badan, memukul, melukai, menendang, dan mengintimidasi.

Namun ternyata, kepolisian memiliki aturan khusus mengatur sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2008 (Perkapolri 9/2008) tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Serta, Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Protap Dalmas). Berikut ini rangkuman JatimTIMES.com perihal SOP kepolisian dalam menangani para demonstran:

1. Melindungi Hak Asasi Manusia
Berdasarkan Pasal 13 Perkapolri 9/2008, berikut ini yang perlu menjadi dasar penanganan massa aksi bagi aparat keamanan:

a. melindungi hak asasi manusia;
b. menghargai asas legalitas;
c. menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan
d. menyelenggarakan pengamanan.

Hal ini tentu mengacu pada diperbolehkannya menggelar demonstrasi atau unjuk rasa sebagaimana dijamin dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (UU 9/1998).

2. Penindakan tegas massa aksi yang anarkis dapat dilakukan dengan menangkap dan diperlakukan secara manusiawi

Hal itu tertuang Pasal 23 ayat [1] Perkapolri 9/2008, sebagai berikut:

Baca Juga : Demo Puluhan Aktivis Tuban Dijaga Ketat: Bupati Lindra Dapat Rapor Merah

a. terhadap peserta yang taat hukum harus tetap di berikan perlindungan hukum;
b. terhadap pelaku pelanggar hukum harus dilakukan tindakan tegas dan proporsional;
c. terhadap pelaku yang anarkis dilakukan tindakan tegas dan diupayakan menangkap pelaku dan berupaya menghentikan tindakan anarkis dimaksud.
Kendati demikian, pelaku pelanggaran yang telah ditangkap harus diperlakukan secara manusiawi (tidak boleh dianiaya, diseret, dilecehkan, dan sebagainya).

3. Pemukulan massa aksi adalah bentuk pelanggaran, meski dengan dalih keadaan darurat dan terpaksa

Yang itu tertuang Pasal 24 Perkapolri 9/2008 bahwa dalam menerapkan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal kontra produktif, misalnya:

a. tindakan aparat yang spontanitas dan emosional, misalnya mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan kasar dengan menganiaya atau memukul;
b. keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan;
c. tidak patuh dan taat kepada perintah kepala satuan lapangan yang bertanggung jawab sesuai tingkatannya;
d. tindakan aparat yang melampaui kewenangannya;
e. tindakan aparat yang melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, melanggar HAM;
f. melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan;

Selain itu, pemukulan sebagai pelanggaran tercantum dalam Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Protap Dalmas). 

Di dalam Protap itu tidak mengenal adanya kondisi khusus yang bisa dijadikan dasar aparat polisi melakukan tindakan represif. Dalam kondisi apapun, Protap justru menegaskan bahwa anggota satuan dalmas dilarang bersikap arogan dan terpancing perilaku massa. 

Protap juga melarang anggota satuan dalmas melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur. Bahkan hal rinci, seperti mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual, atau memaki-maki pengunjuk rasa pun dilarang.

Ketentuan lainya yang dilarang dilakukan satuan dalmas berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Protap Dalmas:
- Bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa
- Melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur
- Membawa peralatan di luar peralatan dalmas
- Membawa senjata tajam dan peluru tajam
- Keluar dari ikatan satuan/ formasi dan melakukan pengejaran massa secara perseorangan
- Mundur membelakangi massa pengunjuk rasa
- Mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual/perbuatan asusila, memaki-maki pengunjuk rasa
- Melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan

Sehingga, dengan alasan apapun, aparat yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi tidak memiliki kewenangan untuk memukul demonstran. (*)


Topik

Peristiwa Dekonstrasi demo mahasiswa pmii tuban



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ahmad Istihar

Editor

Sri Kurnia Mahiruni