free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polres Jember Mulai Selidiki Dugaan Penipuan Arisan Online oleh Oknum Bhayangkari

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Yunan Helmy

16 - Aug - 2023, 17:53

Placeholder
Ipda Kukun Waluwi, kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember.

JATIMTIMES - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jember mulai menyelidiki kasus dugaan penipuan arisan online yang dilakukan oleh NVT, oknum anggota Bhayangkari Polsek Mayang, Jember.

Dari kasus dugaan penipuan yang dilaporkan ke Polres Jember oleh istri anggota polisi itu, kerugian yang dialami korban mencapai ratusan juta rupiah, bahkan mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga : Bupati Malang Minta Inspektorat Tanggapi Aksi Kasek Tendang Guru di Singosari 

 

Penyelidikan terhadap dugaan penipuan online yang dilakukan  oknum anggota Bhayangkari itu dibenarkan oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember Ipda Kukun Waluwi saat dikonfirmasi wartawan.

"Benar kasus tersebut saat ini sudah kami tangani. Masih dalam tahap penyelidikan, karena pelapor baru saja kami mintai keterangan untuk BAP. Ada beberapa laporan yang masuk ke meja kami," ujar Ipda Kukun Selasa (15/8/2023) malam.

Dari pantauan media ini, pelapor yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi adalah Tria Elok M. yang juga istri salah satu anggota Polres Jember.

Kepada wartawan, Tria menyatakan, arisan yang dihimpun oleh terlapor sudah berlangsung cukup lama, bahkan saat suaminya masih berdinas di Polsek Mayang.

Namun belakangan, arisan tersebut macet alias tidak jalan lagi. Saat dirinya menanyakan uangnya yang sudah disetorkan, terlapor selalu berkelit.

Baca Juga : Tersangka Persetubuhan di Masjid di Tulungagung Akui Menyesal, Ini yang Terjadi 

 

"Yang sudah saya setorkan 200-an juta. Bukan hanya saya. Ada beberapa teman saya yang juga ditipu. Setiap ditanya, terlapor selalu memberi seribu alasan sehingga kami terpaksa menempuh jalur hukum," ujar Tria.

Tria berharap, laporan yang dilayangkan dirinya ini ada penyelesaian dari pihak terlapor. "Saya menyampaikan terima kasih kepada pihak penyidik karena laporan kami akhirnya ditangani. Mudah-mudahan ada iktikad baik dari pihak terlapor," harap Tria.

Sementara korban lain dugaan penipuan arisan online yang dilakukan  NVT mengaku dirinya mengalami kerugian mencapai 400 juta rupiah. "Ini bukti-bukti saya, bahkan saya dengan NVT sudah ke notaris untuk menyelesaikan uang saya. Sampai sekarang juga tidak ada penyelesaian. Mudah-mudahan dengan adanya penyelidikan dari polres, uang saya bisa kembali," pungkasnya. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Penipuan arisan oknum bhayangkari Jember Polres Jember



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Yunan Helmy