JATIMTIMES - Penyelesaian tempat khusus parkir (TKP) kendaraan besar di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, terus berjalan. Proses pengurukan lahan sudah memasuki tahap finishing.
Meski demikian, pemindahan makam di lokasi tersebut belum kelar. Diharapkan akhir tahun mendatang TKP bisa dioperasikan.
Baca Juga : Kepala Sekolah Ungkap Alasan Dirinya Marah dan Layangkan Tendangan ke Guru
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik Tarso Sugito mengatakan, para ahli waris makam sudah disurati. Beberapa di antaranya sudah dilakukan pemindahan makam.
"Ada empat makam di bagian tengah sudah dipindah oleh ahli warisnya sendiri. Tinggal beberapa yang belum. Kami masih mencari ahli warisnya," kata Tarso, Selasa (15/8/2023).
Tarso menyatakan, makam yang di lokasi bukan makam umum warga sekitar. Namun, ada beberapa makam yang merupakan abdi Kanjeng Sepuh.
"Untuk makam abdi Kanjeng Sepuh akan kami pertahankan dan dilakukan pemugaran. Yang lainnya kami minta dipindah," ujarnya.
Tarso menjelaskan, dirinya sudah berkomunikasi dengan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN). Dalam waktu dekat, Dishub juga akan berkoordinasi dengan instansi lain karena status jalannya nasional.
"Membahas mekanisme pelaksanaannya nanti seperti apa. Karena jalannya masuk nasional, jadi harus melibatkan instansi lain," jelasnya.
Baca Juga : Viral, Bocah di Way Kanan Lampung Diduga Pungli Ke Sopir Truk
Semantara itu, Kabid Tata Kelola Prasarana Dishub Gresik Arditra Risdiansah menambahkan, keberadaan TKP Sidayu diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
"Tujuan kami yang utama bisa meminimalisasi laka dan kemacetan yang sering terjadi. Utamanya saat berangkat dan pulang kerja," ujarnya.
Nantinya, bersama polisi dan Dishub Jatim, Dishub Gresik akan menerapkan jam melintas bagi kendaraan besar. Sesuai perda Gresik, kendaraan besar dilarang melintas pukul 05.00 sampai pukul 08.00 dan 16.00 sampai pukul 18.00. "Jadi, nanti truk besar bisa parkir dulu di TKP Sidayu," pungkasnya.