JATIMTIMES - Terduga pelaku penendangan guru yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMPN 5 Satu Atap (Satap) Singosari Anas Fachruddin (53) mengaku segera melaporkan korban penendangan yakni Abdul Rozaq (49) ke pihak yang berwajib serta Dinas Pendidikan Kabupaten Malang terkait transparansi pengelolaan keuangan sekolah.
Hal itu dilakukan Anas dikarenakan Rozaq merupakan bendahara SMPN 5 Satap Singosari. Selain itu, hal itu sebagai respons dirinya yang telah dilaporkan ke Polsek Singosari oleh korban atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Baca Juga : Awas, Pencuri Mengaku Petugas dari Dinas Sosial Berkeliaran Kuras Harta Warga
Anas menegaskan bahwa dirinya pun mengaku siap menerima apapun risiko atas tindakan yang dilakukan kepada korban dan dirinya mengaku mempersilahkan korban melaporkan dirinya ke pihak aparat penegak hukum.
"Saya akan lapor nanti, saya akan lapor bahwa terkait dengan keuangan di SMPN 5 Satap Singosari yang dikuasai dia dan tidak transparan dan tidak pernah laporan ke saya. Saya akan buat laporan balik, saya akan ambil pengacara nanti," tegas Anas.
Pria yang saat ini secara definitif merupakan Kepala SDN 2 Klampok Singosari ini mengatakan, bahwa penempatan Rozaq sebagai bendahara sekolah sesuai dengan aturan, dikarenakan yang bersangkutan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Karena bendahara sekolah itu hanya boleh dijabat oleh PNS, itu masalahnya. Jadi saya kesulitan. Nggak papa biar laporan polisi, nggak papa. Saya juga akan lapor balik nanti," kata Anas.
Baca Juga : Beri Support 22 KK Korban Eksekusi Tanah, Wali Kota Eri Cahyadi : Gusti Allah Mboten Sare
Selain itu, pihaknya mengaku juga melaporkan korban kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan pengawas terkait sikap indisipliner korban selama menjadi tenaga pendidik di SMPN 5 Satap Singosari.
"Jadi inti permasalahannya itu begini, Pak Rozaq itu guru yang indisipliner. Dia kalau pulang ke Kalimantan itu sampai dua-tiga bulan dan itu sudah saya laporkan ke dinas dan pengawas secara lisan," tandas Anas.