JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bakal melibatkan sejumlah pihak untuk mengoptimalkan pembangunan. Diantaranya dengan melibatkan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS).
Terkait hal itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang Tomie Herawanto menyebut, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan oleh suatu organisasi. Yakni meliputi legalitas hingga melaporkan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Malang.
Baca Juga : Meriahkan HUT ke-78 RI, 28 OPD dan 17 Lembaga Vertikal di Kota Malang Ikuti Lomba Voli Blank
"Hal-hal yang harus dilakukan oleh organisasi itu mencakup legalitas, pengelolaan organisasi, peningkatan kapasitas internal, hingga melapor ke Bakesbangpol," kata Tomie saat menghadiri agenda Festival Inovasi OMS yang bekerjasama dengan USAID Madani di Pendapa Panji, Kabupaten Malang, Kamis (10/8/2023).
Berdasarkan data yang terhimpun di Bakesbangpol, diterangkan Tomie, jumlah organisasi masyarakat (Ormas) yang terdaftar di Kabupaten Malang jumlahnya terus mengalami peningkatan. Rinciannya, 2021 terdapat 126 ormas; 2022 bertambah menjadi 186 ormas; dan 2023 sebanyak 198 ormas.
"Keterlibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan akan memberikan legitimasi lebih terhadap suatu kebijakan. Meskipun terkadang ada permasalahan dalam penyusunan kebijakan, salah satunya mengenai perasaan terpinggirkan," tuturnya.
Terkait hal itu, Tomie menyebut perlu adanya sistem partisipasi publik. Hal itu penting dilakukan dengan tujuan untuk mengantisipasi adanya kesan terpinggirkan. "Sehingga keterlibatan masyarakat dapat terjamin dan kebijakan yang disusun menjadi lebih optimal," imbuhnya.
Di sisi lain, lanjut Tomie, sumber pendanaan terhadap OMS terbagi menjadi beberapa kategori. Salah satunya hibah/bansos. "Dana hibah maupun bansos tersebut tidak bisa menjadi sumber pendanaan tetap, karena hibah pemerima memang tidak boleh terus-menerus menerima di setiap tahunnya. Sehingga jumlahnya terus mengalami penurunan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Tomie menambahkan, sumber pendanaan OMS lainnya yakni sebagai mitra pemerintah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018. Yakni tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dengan metode Swakelola Tipe III.
Baca Juga : Gubernur Khofifah Lirik Wahyu Hidayat Jadi Pj Wali Kota Malang
"Swakelola Tipe III merupakan kemitraan antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan. Tujuannya untuk inovasi pembangunan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah," terangnya.
Skema cara pengadaan barang/jasa pemerintah terbagi dalam beberapa aspek. Yaitu meliputi swakelola, penyedia, dan pengadaan khusus. Diharapkan, dengan adanya sumber pendanaan OMS sebagai mitra pemerintah tersebut dapat membantu pemerintah sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan. Dengan demikian bisa meningkatkan kinerja ormas menjadi lebih efektif dan efisien karena adanya peningkatan kemampuan SDM.
"Harapannya organisasi kemasyarakatan bisa menjadi organisasi yang mandiri dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tukasnya.