free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Usai Beraksi, Empat Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

10 - Aug - 2023, 22:10

Placeholder
Barang bukti kayu hasil pembalakan liar yang di amankan polisi dari empat orang pelaku. (Foto: Humas Polres Malang for Jatim Times)

JATIMTIMES - Kepolisian Polres Malang menangkap empat orang pelaku pembalakan liar. Para pelaku diamankan polisi sesaat setelah melancarkan aksi pemotongan kayu secara ilegal.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menerangkan, keempat pelaku yang baru saja di ringkus petugas tersebut masing-masing berinisial SA (33), AM (24), RK (45), dan NR (35). Semua tersangka merupakan warga Desa Taji, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Baca Juga : Nenek 90 Tahun Tewas saat Menginap di Rumah Anak, Diduga Korban Pembunuhan

"Selain menangkap keempat orang pelaku pembalakan liar, Unit Reskrim Polsek Jabung juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Saat ini kasusnya sedang kami dalami,” terangnya saat di konfirmasi, Kamis (10/8/2023).

Sejumlah barang bukti yang turut diamankan tersebut meliputi gergaji besi, kapak, kendaraan bak terbuka untuk mengangkut kayu, serta 42 potong batang pohon jenis Surian atau Suren.

"Potongan kayu dengan lingkar diameter antara 100 hingga 190 sentimeter tersebut, di potong dengan ukuran sekitar dua meter," ungkapnya.

Diterangkan Taufik, terungkapnya kasus pembalakan liar tersebut bermula dari adanya kehilangan kayu jenis Suren yang dilaporkan petugas perhutani, Senin (7/8/2023). Mendapat laporan, Unit Reserse Kriminal Polsek Jabung kemudian melakukan olah tempat kejadian Perkara (TKP) di kawasan hutan produksi petak 19 E RPH Sukopuro, BKPH Tumpang. 

Hasil dari penyelidikan tersebut mengerecut kepada empat pelaku yang kemudian di tangkap oleh petugas. "Para tersangka sudah di amankan di Polsek Jabung. Saat ini masih penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Baca Juga : Buntut Jadi Juru Kunci, Joko Susilo Geser Posisi Jadi Dirtek Arema Football Academy

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku di jerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf (b) dan (c) Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013. Yakni tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Ancaman hukuman pidananya adalah penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 100 miliar," tukasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas pembalakakn liar polres malang kabupaten malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya