free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

28 Rumah Warga Dukuh Pakis Dieksekusi, Wawali Surabaya dan Anggota Dewan Protes

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Dede Nana

09 - Aug - 2023, 21:41

Placeholder
Anggota DPRD Surabaya John Thamrun saat membela warga yang terkena eksekusi

JATIMTIMES - Sebanyak 28 rumah dan 23 KK di Dukuh Pakis IV, RT 02, RW 02, Kelurahan Dukuh Pakis, Surabaya harus meninggalkan rumahnya usai dikosongkan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (9/8/2023).

Pengosongan rumah milik warga ini setelah pemohon atas nama Weni, memenangkan gugatan di PN Surabaya atas lahan seluas dua hektare (ha) tersebut.

Baca Juga : Pilah Sampah Mulai Diterapkan di Balai Kota Among Tani, Wali Kota Minta ASN Jadi Contoh

Anggota DPRD Surabaya Jhon Tamrun yang ada di lokasi menjelaskan, seluruh keputusan pengadilan negeri (PN) Surabaya tetap hormati pihaknya. Namun tetap masih ada sebuah proses hukum lanjutan.

Menurut dia bahwa ada gugatan perdata yang sudah dilakukan dengan berdasarkan gugatan yang ada, seharusnya eksekusi yang dilakukan itu ditunda bukan dibatalkan.

"Kita hanya ingin komunikasi dengan pihak juru sita namun kami tidak diberikan kesempatan untuk berkomunikasi, seakan akan kami punya kepentingan pribadi," kata Jhon Tamrun.

Perlu diketahui bahwa warga yang menempati rumah tersebut kata dia sudah membayar PBB selama 40 tahun lebih. Oleh karena itu, mereka juga dianggap punya hak maka keadilan masyarakat ini harus diperjuangkan.

"Bukan mereka tidak menghendaki adanya kepemilikan kita hanya minta untuk diorangkan. Ini adalah perbuatan semena mena dari pihak penegak hukum, seakan akan kami melawan keputusan itu. Ini perlu diperbaiki," ucap dia.

Baca Juga : Putusan Unik Peradilan, Lokasi Sengketa Bersebelahan Hasil Tak Sama

Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, menyayangkan eksekusi lahan yang berjumlah 28 rumah. Armuji sebenarnya berharap ada perikemanusiaan dari pemilik lahan atau pemenang gugatan untuk memberikan waktu warga mencari hunian.

"Kami berharap ada perikemanusiaan dari pemilik lahan agar warga mencari lahan untuk memindahkan barangnya. Karena sudah terjadi seperti ini, pemerintah akhirnya harus memikirkan mereka. Mau dipindahkan kemana," imbuh Armuji. 


Topik

Peristiwa wawali kota malang dprd surabaya eksekusi rumah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Dede Nana