free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Putusan Unik Peradilan, Lokasi Sengketa Bersebelahan Hasil Tak Sama

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : A Yahya

09 - Aug - 2023, 19:58

Placeholder
Ilustrasi sengketa lahan

JATIMTIMES - Putusan unik terjadi dalam proses peradilan. Fakta ini membuat bingung penasihat hukum sekaligus juru bicara pihak Widowati, Dr. Ir. Albert Kuhon MS SH dalam kasus sengketa tanah di Pradah Kali Kendal yang diubah menjadi Lontar, Surabaya. 

Dr. Ir. Albert Kuhon MS SH mengaku bingung dengan adanya putusan dari peradilan. Meski demikian, ia masih belum bisa berkomentar karena pihaknya (pihak Widowati)  belum menerima putusan yang dimaksudkan, sehingga tidak bisa berkomentar apa-apa. 

Baca Juga : Aneh Tapi Nyata, Mayat Setir Motor Menuju Kuburan

“Saya belum melihat putusan No 1030K/Pdt/2023, sehingga saya tidak bisa mengomentarinya,” kata Kuhon dalam menanggapi putusan No 1030K/Pdt/2023 yang menyangkut lahan seluas 6.835 m persegi dengan sertifikat HGB No 4157/Pradahkalikendal yang kemudian diubah oleh pihak Kantor Pertanahan menjadi sertifikat HGB No 4157/Lontar. 

Dalam putusan PK, gugatan pihak Widowati dikabarkan kalah. Fakta ini membuat pihak Widowati bingung, karena pada lokasi yang bersebelahan telah diputuskan menang dengan kasus yang sama.

 Objek perkaranya sama serta berupa lahan yang bersebelahan dan di tingkat kasasi diadili oleh ketua majelis yang sama. Bukti-bukti yang diajukan penggugat juga sama. 
 
Mahkamah Agung dalam putusan No 1131 PK/PDT/2022 tertanggal 30 November 2022, menyatakan mengabulkan permohonan peninjauan kembali pihak Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera (CHHS) Surabaya dan menyatakan lahan tersebut memang milik yayasan. 

Perkaranya terjadi ketika Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera (CHHS) dan tetangganya membeli lahan di Jalan Puncak Permai di Surabaya dari pengembang PT Darmo Permai dalam dekade 1990-an. Kedua pihak menguasai lahan yang keseluruhannya sekitar 1 hektar tersebut secara fisik, terhitung sejak saat pembelian. 

Kemudian muncul Mulya Hadi dkk yang mengaku ahli waris dari Randim P. Warsiah, yang disebutkan dulunya pemilik tanah tersebut. Mereka tahun 2021 menggugat Yayasan CHHS dan tetangganya di Pengadilan Negeri Surabaya melalui dua perkara yang berbeda.

Baca Juga : Butuh Uang Demi Bayar Kos, Dua Pemuda Gasak Burung Warga Malang

Persidangan gugatan terhadap yayasan berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya tahun 2021 selama kurang dari sebulan. Mulya Hadi dkk mengajukan bukti-bukti antara lain berupa keterangan pemilikan lahan, keterangan penguasaan fisik dan keterangan lainnya yang diketahui Lurah Lontar. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Itong Isnaeni Hidayat pertengahan Mei 2021 memutus Yayasan CHHS melakukan perbuatan melawan hukum dan Mulya Hadi dkk adalah pemilik sah atas lahan tersebut. 

Tahun 2021, lahan milik yayasan sudah dieksekusi dan diduduki oleh pihak Mulya Hadi dkk. Pihak Yayasan CHHS mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Mahkamah Agung dalam putusan No 1131 PK/PDT/2022 tertanggal 30 November 2022, menyatakan mengabulkan permohonan peninjauan kembali pihak Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera (CHHS) Surabaya menyatakan yayasan itu adalah pemilik lahan yang sah. Perkara lahan yayasan CHHS itu diadili oleh majelis yang diketuai oleh Hakim Agung Maria Anna Samiyati SH MH. 

Lahan milik Widowati yang terletak bersebelahan dengan lahan yayasan,  identik dengan perkara Yayasan CHHS. Penggugatnya juga sama. Ketua majelis hakim agung yang mengadili perkara lahan seluas 6.835 m persegi itu juga sama dengan ketua majelis hakim agung yang mengadili perkara kasasi lahan milik yayasan. "Kita akan kaji putusan ini dulu setelah terima putusan," imbuh Kuhon.


Topik

Hukum dan Kriminalitas surabaya albert kuhon widowati



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

A Yahya