free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Butuh Uang Demi Bayar Kos, Dua Pemuda Gasak Burung Warga Malang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

09 - Aug - 2023, 03:47

Placeholder
Kedua pelaku pencurian sesaat setelah di amankan polisi. (Foto: Humas Polres Malang for Jatim Times)

JATIMTIMES - Kepolisian Polres Malang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Dari kasus yang baru saja terungkap tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menuturkan, satu dari dua pelaku yang baru saja diamankan tersebut berinisial ED. Pria 23 tahun tersebut merupakan warga Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Baca Juga : Diperiksa Terkait Kasus TPPU, Bareskrim Sebut Dana BOS Ponpes Al-Zaytun Mengalir ke Rekening Panji Gumilang

Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial DA. Pria 20 tahun tersebut merupakan warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. "Para pelaku ditangkap usai mencuri sebuah ponsel dan dua ekor burung murai milik korbannya," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).

Taufik menerangkan, penangkapan terhadap kedua pelaku terjadi di sebuah rumah kos yang berada di sekitar GOR Ken Arok, Kota Malang. Yakni pada Senin (7/8/2023) malam.

"Kedua pelaku di tangkap oleh personel gabungan dari Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek Dampit," imbuhnya.

Berdasarkan laporan polisi, korban diketahui bernama Nurhasanah. Korban yang kini berusia 33 tahun itu merupakan warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

"Kronologi bermula pada 27 Juli 2023 lalu. Saat itu korban meninggalkan rumah untuk beribadah salat magrib di musala yang berada di dekat rumahnya," ungkapnya.

Saat pulang ke rumah usai beribadah, korban mendapati jendela samping rumahnya dalam kondisi terbuka. Ketika diperiksa, dua ekor burung murai peliharaannya dan handphone miliknya telah hilang.

"Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh korban ke Polsek Dampit," ujarnya.

Baca Juga : Upaya Polisi Cari Potongan Kepala Korban Mutilasi di Jombang

Mendapat laporan, petugas kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan sekaligus olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari penyelidikan tersebut mengerucut kepada kedua pelaku. Kemudian polisi menangkap keduanya di sebuah tempat kos yang berlokasi di kawasan GOR Ken Arok, Kota Malang.

"Kedua tersangka mengaku melancarkan aksi pencurian karena membutuhkan uang untuk membayar kos," ungkapnya.

Ketika melancarkan aksinya, kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara melompati tembok bagian belakang. Usai melancarkan aksinya, para pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu samping rumah korban.

"Dari kedua tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya ponsel milik korban dan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan. Saat ini kasusnya masih dalam penyidikan,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Dampit. Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang curat. Sedangkan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Malang pencurian burung Jambangan Dampit harga burung murai



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri