JATIMTIMES - Beredar di media sosial Instagram sejumlah anak punk mengamuk dan mengacak sebuah warung kelontong Madura yang terletak di Kampung Pesisir, Desa Tanara, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
Diketahui dari video yang beredar peristiwa itu terjadi pada (4/8/2023) lalu. Aksi para anak punk itu terekam kamera pengawas yang terpasang di warung tersebut.
Baca Juga : Ada Kemajuan, Angka Stunting di Kota Batu Sampai Juni 2023 Turun 2,05 Persen
Dilihat dalam video yang diunggah @terang_media, nampak sekelompok anak punk itu awalnya hanya beradu mulut dengan sang pemilik warung.
Istri pemilik warung yang berada di luar dan terlihat membereskan jualannya hanya memperhatikan para anak punk itu.
Suasana kian memanas dengan aksi para anak punk yang mulai melempar barang jualan warung itu.
Setelah semua jualannya dilempar oleh anak punk itu, terlihat pemilik warung yang keluar dengan cara meloncat dari warung kelontong itu.
Anak punk itu berlari ketakutan setelah melihat pemilik warung yang membawa celurit.
Beruntung emosi pemilik warung itu bisa diredam oleh sang istri yang saat itu berada di luar warung.
Atas adanya video itu, Kapolsek Tanara AKP Edi Mulyana mengatakan, aksi sejumlah anak punk mengamuk lantaran salah paham.
"Diduga kejadian tersebut karena kesalahpahaman. Awalnya Medi (anak punk) meminjam gunting ke warung madura untuk membuat kliper. Pada saat memberikan gunting pemilik warung berkata jangan nyampah," ungkapnya, Senin (7/8/2033).
Baca Juga : Pemkot Madiun Usulkan 200 Formasi PPPK Guru dan Nakes, Selesaikan Penataan Tenaga Honorer
Edi menerangkan salah satu pelaku yang mengalami pendengaran pada telinganya, mengira penjaga warung madura itu menyebut gerombolannya sebagai sampah.
"Karena salah mendengar, saudara Medi memberitahukan ke teman-temannya bahwa kita ini dianggap sampah. Akhirnya terjadi cekcok mulut dan keributan antara kelompok anak punk dengan pemilik warung madura," terangnya.
Usai mengetahui persoalannya, Edi menegaskan korban maupun pelaku akhirnya menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.
"Alhamdulillah kedua belah pihak saling menyadari kesalah pahaman yang terjadi dan saling memaafkan, kedua belah pihak menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Serang – Banten atas kegaduhan kejadian kesalah pahaman yang sempat viral di media sosial," ungkapnya.
Tak hanya itu, pelaku juga diharuskan memberikan ganti rugi kepada korban.
"Para pelaku mengganti kerusakan barang dagangan korban sebesar Rp 270 ribu," tegasnya.