JATIMTIMES - Kota Malang masih menjadi salah satu daerah di Jawa Timur yang banyak diminati masyarakat untuk bermukim. Selain itu, keberadaan banyak perguruan tinggi di Kota Malang juga memungkinkan banyak pendatang.
Hal itu pula yang membuat Kota Malang masih memungkinkan perumahan atau pemukiman terus berkembang. Data dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang, saat ini masih ada lahan seluas 3.117 hektare yang berpotensi dikembangkan menjadi perumahan.
Baca Juga : Berbahaya! Jangan Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya
"Jadi potensi pengembangan perumahan masih 3.117,29 hektare dengan lokasi tersebar. Sebagaimana pola ruang kawasan perumahan pada RTRW (rencana tata ruang wilayah) 2022-2042 di 5 kecamatan," ujar Kepala Bappeda Kota Malang, Dwi Rahayu.
Sementara saat ini, lahan di Kota Malang yang telah digunakan untuk perumahan dan pemukiman adalah seluas 4.103 hektare pada tahun 2023. Sementara luasan keseluruhan wilayah Kota Malang adalah 11.107 hektare.
Sedangkan berdasarkan Perda tentang RTRW Kota Malang 2022-2042, menyebutkan bahwa lahan perumahan dan pemukiman maksimal tak boleh lebih dari 56,83 persen dari keseluruhan luas wilayah Kota Malang.
"Luas perumahan eksistingnya saat ini mencapai 4.103,08 hektar. Itu keseluruhan perumahan dan permukiman," imbuhnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun media ini, saat ini ada sekitar 500 perumahan yang tersebar di Kota Malang.
Baca Juga : Dua Rekor MURI Pecah di Event JFC 2023
Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR PKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto saat ini trend perkembangan perumahan di Kota Malang adalah menggunakan sistem cluster.
"Keberadaan perumahan memang cukup banyak, ada sekitar 500 perumahan. Tapi sekarang banyak yang memakai sistem cluster, yang unitnya tidak banyak, sekitar 14 unit atau 20 unit itu," ujar Dandung.
Dandung menyampaikan bahwa permasalahan yang ada di perumahan Kota Malang saat ini adalah soal penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU). Menurutnya, pengembang perumahan wajib menyerahkan PSU jika pembangunannya telah selesai dan tentunya sesuai siteplan serta terdapat 30 persen ruang terbuka hijau.