free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Otomotif

Berbahaya! Jangan Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Aug - 2023, 00:30

Placeholder
Momen seorang anak SD ditegur oleh polisi saat mengendarai sepeda listrik. (Foto: Google)

JATIMTIMES - Tren sepeda listrik berkembang pesat di kalangan masyarakat. Apalagi muncul beragam model sepeda listrik yang harganya cukup terjangkau. Tak jarang sepeda listrik pun bahkan dikendarai hingga di jalan raya. 

Kondisi ini pun menjadi perhatian pihak kepolisian. Pasalnya beberapa waktu lalu terjadi kecelakaan sepeda listrik dengan mobil pikap, sehingga membuat pengendara sepeda listrik yang masih bocah tewas. 

Baca Juga : Tugu Perguruan Silat Berdiri di Lahan Fasum Dibongkar

Untuk mengatasi hal demikian, diperlukan peran masyarakat untuk membantu memberikan pemahaman yang benar terkait dengan keselamatan pengguna sepeda listrik. Khususnya pada anak-anak agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.

Melansir berbagai sumber, dalam aturan berkendara ada dua tipe jenis kendaraan sepeda listrik, yakni motor listrik dan sepeda listrik. Dalam aturan itu ada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan terkait penggunaan kendaraan spesial tersebut.

Salah satunya Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Di mana jenis kendaraan sepeda listrik ini tidak termasuk dalam golongan kendaraan bermotor karena tidak ada Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam. 

Sementara pada PM Perhubungan nomor 44 disebutkan kendaraan sepeda motor listrik telah memiliki SUT dan SRUT dan terdaftar resmi di Samsat dengan memiliki surat seperti STNK serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan.

Jika merujuk terhadap aturan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 47 ayat 4, jelas membedakan mana kendaraan bermotor dan tidak bermotor dengan digerakkan manusia maupun hewan. Serta pasal 48 mengatur tentang persyaratan teknis dan lain jalan termasuk uji tipe dilakukan pemerintah.

Baca Juga : Hadirkan Beragam Keuntungan dan Keseruan,  FIFGROUP Meriahkan Semesta Berpesta di Yogyakarta

Oleh karenanya, untuk pemakaian sepeda listrik ini seharusnya di lingkungan kawasan tertentu misalnya kawasan wisata tertutup, halaman rumah atau di area gang kecil. Pasalnya, jika itu dipaksakan dikendarai ke area jalanan umum atau jalan raya akan menjadi masalah dan membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya. 

Korlantas pun menyatakan ke depan pihaknya akan memberikan jalur khusus untuk sepeda listrik. Tujuannya agar anak yang mengendarai alat transportasi tersebut tetap aman. Namun saat ini jalur khusus tersebut tengah digodok oleh pihak terkait untuk menemukan solusi terbaik. 


Topik

Otomotif Sepeda Listrik motor listrik sepeda



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni