JATIMTIMES - Lapas Kelas I Lowokwaru Malang kembali menemukan diduga paket barang terlarang. Barang tersebut diduga dilempar dan kemudian ditemukan petugas Lapas saat melakukan kontrol.
Wakil Kepala Regu Pengamanan (Wakarupam) C, Joko Sampurno membenarkan adanya peristiwa pelemparan diduga barang haram tersebut. Disitu petugas menemukan barang haram yang terlakban kuning itu di Brandgang.
Baca Juga : Resep Cake Ketagih yang Viral di Malaysia Enak, Mudah Bikin di Rumah
“Atas temuan tersebut kami langsung melaporkan kepada Karupam dan melaksanakan dokumentasi serta pengecekan isi bungkusan serta mengamankan barang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan awal isi barang tersebut diduga narkoba jenis ganja,” beber Joko Sampurno.
Selanjutnya, Karupam melaporkan temuan tersebut kepada Kalapas melalui Kepala KPLP, yang diteruskan berkoordinasi dengan Kabid Adm Kamtib dan melaporkan kepada Kalapas Kelas I Malang. Tanpa waktu lama Kalapas langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Malang, serta mengamankan barang temuan untuk diproses lebih lanjut.
“Barang yang diduga ganja tersebut selanjutnya di serahkan kepada anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota,” ungkap Joko Sampurno.
Kemudian, barang diduga ganja itu ditimbang oleh anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Disitu ditemukan berat barang kurang lebih berjumlah 89,24 gram.
Penemuan barang terlarang itu menurut Kalapas Kelas I Malang Heri Azhari bukan yang pertama ditemukan. Sebelumnya, barang haram berbentuk narkoba juga ditemukan. Saat itu petugas juga menemukan barang tersebut disekitar tembok Lapas.
Baca Juga : Mayat Mutilasi Terbungkus Karung di Sungai, Warga Jombang Geger
“Terima kasih pada petugas yang melakukan kontrol keliling rutin, dengan ketelitian berhasil mengamankan penemuan diduga barang terlarang dari pelemparan di Brandgang,” ungkap Heri.
“Saya harap petugas meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian dalam melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di seluruh area Lapas,” tegas Heri.