free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polres Malang Temukan Fakta Baru dalam Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa Unitri

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

05 - Aug - 2023, 04:15

Placeholder
Tersangka Jofer (baju tahanan) saat memeragakan beberapa adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap salah satu mahasiswa Unitri. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Polres Malang menggelar rekonstruksi kasus kematian salah satu mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang, Jumat (4/8/2023). Sedikitnya ada 22 adegan yang diperagakan oleh para tersangka saat rekonstruksi tersebut.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro menyebut rekonstruksi berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) pengganti. Yakni di tempat parkir belakang gedung Sanika Satyawada Polres Malang.

Baca Juga : Usai Viral, Lintasan Praktik SIM di Satpas Satlantas Polres Gresik Akhirnya Diubah

"Rekonstruksi pada hari ini (Jumat, 4/8/2023) dilangsungkan mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB," kata Wahyu saat dikonfirmasi usai menghadiri salah satu agenda pada Jumat (4/8/2023) malam.

Diketahui, beberapa waktu lalu Polres Malang telah berhasil menangkap tiga dari empat pelaku pembunuhan terhadap korban. Satu di antaranya bernama Jonio Fernandes alias Jofer. Pria 34 tahun tersebut merupakan warga asli Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sedangkan tersangka kedua bernama Remigius Mario Bere Seran alias Rendi. Pria 23 tahun itu merupakan warga asli Kelurahan Fahiluka, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT.

Kemudian  tersangka ketiga bernama Yeremias Sigibertus Maya alias Yeri. Pria 30 tahun itu merupakan warga asli Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT.

"Rekonstruksi dilakukan oleh ketiga tersangka dengan didampingi oleh penasihat hukum para tersangka," ujarnya.

Wahyu menyebut, secara umum rekonstruksi berjalan sesuai dengan fakta berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP. "Rekonstruksi ulang terhadap para tersangka dilakukan sebanyak 22 adegan," jelasnya.

Namun terdapat beberapa fakta baru yang ditemukan oleh pihak kepolisian. Satu di antaranya mengenai cara para tersangka saat membunuh korban.

"Peran dari masing-masing pelaku tergambar dengan jelas saat rekonstruksi. Bahwa yang menusuk korban adalah tersangka JF alias Jofer," jelasnya.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, diterangkan Wahyu, tersangka Jofer telah menusuk korban sebanyak empat kali. Yakni mengenai bagian punggung sebelah kiri, punggung sebelah kanan dan punggung bagian tengah sebanyak dua kali.

Baca Juga : Korban Sempat Rebut Parang Pelaku dan Balik Menyerang sebelum Terbunuh

"Tersangka menusuk korban dengan cara menikamnya menggunakan senjata tajam sejenis samurai kecil dengan panjang 50 sentimeter," terangnya.

Fakta baru lainnya yang juga ditemukan polisi saat rekonstruksi adalah berkaitan dengan cara tersangka Jofer saat menyembunyikan barang bukti berupa senjata tajam tersebut.

"Tersangka Jofer menyembunyikan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban dengan cara disimpan di (rumah, red) kontrakan yang berada di daerah Gresik," tukasnya.

Sebagaimana diberitakan, korban pembunuhan akibat pengeroyokan tersebut bernama Krisnael Murri. Korban 23 tahun itu merupakan mahasiswa Jurusan Agribisnis Fakultas Pertanian Unitri Malang angkatan 2018. Korban berasal dari Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi NTT.

Sebelum ditemukan meninggal, pada Sabtu (24/6/2023) korban sempat menghadiri acara pesta perayaan wisuda yang diadakan oleh kakak tingkatnya. Beberapa saat kemudian, korban sempat dianiaya secara bersama-sama sebelum kemudian ditemukan meninggal dunia di kawasan Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang pada Minggu (25/6/2023) dini hari.

Setelah insiden tersebut, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang guna dilakukan autopsi. Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal dunia karena mengalami asfiksia. Hal itu disebabkan lantaran korban mengalami luka kekerasan dari benda tajam yang ditemukan di bagian paru-paru dan jantung. Selain itu, korban  mengalami luka dalam di bagian otak.

Paska-kejadian tersebut, personel gabungan kemudian melakukan penyelidikan sekaligus mengejar keberadaan para pelaku. Hingga akhirnya, tiga dari empat pelaku berhasil diamankan. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran alias berstatus DPO.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pembunuhan mahasiswa Unitri kasus pembunuhan Polres Malang rekonstruksi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy