free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Korban Sempat Rebut Parang Pelaku dan Balik Menyerang sebelum Terbunuh

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

05 - Aug - 2023, 03:16

Placeholder
Salah satu adegan rekonstruksi yang diperagakan para tersangka pembunuhan. (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar rekonstruksi kasus perkelahian yang berujung pembunuhan di Jalan Pelabuhan Bakaheuni, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, beberapa minggu lalu. Rekonstruksi dilakukan di halaman depan Mapolresta Malang Kota untuk memperjelas peran tersangka.

Dalam rekonstruksi tersebut, juga dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Selain itu, lima tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi. Mereka yakni Tri Satyabudi (41) alias Gotri, Eko Prasetyo (38), Siswanto (44), Rohman Krisdianto (26) dan Yoga Ajinta (32).

Baca Juga : Belajar dari Kasus Rumah Guruh Soekarnoputra yang Disita, Jangan Sembarangan Hutang!

Siswanto, Rohman, dan Yoga berasal dari Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Sedangkan Gotri dan Eko Prasetyo berasal dari Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Rekonstruksi itu menampilkan sekitar 10 adegan yang diperagakan oleh para tersangka dan saksi. Dalam rekonstruksi itu, tersangka Gotri sebagai penyedia senjata tajam memberikan senjata itu kepada tersangka lainnya.

Saat berkelahi, Gotri menyerang korban dengan parang dengan panjang sekitar 90 sentimeter. Selanjutnya, korban berhasil merebut parang milik Gotri dan berbalik menyerang. Saat adegan ketujuh dan kedelapan, dua tersangka, yakni Siswanto dan Eko Prasetyo, menusuk korban.

Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan bahwa rekonstruksi digelar untuk memperjelas rangkaian awal mula kejadian. Termasuk peranan masing-masing tersangka.

“Siapa yang melakukan penusukan dan yang melakukan penendangan, pemukulan, sehingga korban mengalami luka berat dan meninggal dunia,” kata Danang pada Jumat (4/8/2023).

Danang menjelaskan bahwa tidak ditemukan fakta baru dari perkara yang ada dalam rekonstruksi tersebut. Setiap adegan dinyatakan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Temuan (fakta) baru tidak ada. Ada sejumlah 10 adegan di dalam rekonstruksi itu. Hal ini untuk memperjelas peranan dari masing-masing tersangka,” beber Danang.

Usai rekonstruksi tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota berkoordinasi dengan Kejari Kota Malang untuk melanjutkan pemberkasan. “Selanjutnya, kami gelarkan (gelar perkara) berkoordinasi dengan JPU Kejari Kota Malang. Untuk mengetahui peranan masing-masing tersangka sehingga bisa dikenakan pasal yang tepat,” ucap Danang.

Baca Juga : DPRD Kabupaten Malang 'Dirukiah' Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Sementara itu, penasihat hukum lima tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya, mengatakan, pihaknya akan mendampingi para tersangka hingga tahap persidangan. “Upaya  kami  tentunya akan melakukan pendampingan hukum semaksimal mungkin kepada para tersangka,” kata Guntur.

Dalam hal ini pihaknya mengupayakan para tersangka dijerat dan dikenakan hukuman minimal. “Kami akan mengarahkan perkara ini ke Pasal 170 KUHP. Saya dan tim akan berusaha semaksimal mungkin untuk kasus ini,” kata Guntur.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi perkelahian berujung pembunuhan tepat berada di depan SDN Bakalan Krajan 1 saat acara bantengan. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/6/2023) sekitar pukul 17.15 WIB.

Kejadian tersebut berujung  tewasnya korban bernama Aripin (42), warga Jalan Pelabuhan Tanjung Emas, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kelima tersangka berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota dengan sejumlah barang bukti yang diamankan. Di antaranya, satu parang dengan panjang 90 sentimeter,  dua sangkur dengan panjang 40 sentimeter, serta pakaian tersangka maupun korban yang digunakan pada saat kejadian.

Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 170 KUHP.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Rekonstruksi Polresta Malang Kota kasus pembunuhan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy