JATIMTIMES - Eksekusi rumah putra bungsu dari Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno dari pernikahannya dengan Fatmawati, Guruh Soekarnoputra masih menyita perhatian publik. Hingga Jumat (4/8/2023) siang, nama Guruh Soekarnoputra masih bertengger di trending mesin pencarian Google.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hendak mengeksekusi rumah milik Guruh Soekarnoputra yang terletak di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2023) lantaran adanya sengketa.
Baca Juga : DPRD Kabupaten Malang 'Dirukiah' Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
Namun pengadilan gagal melakukan eksekusi lantaran kondisi sekitar rumah Guruh Soekarnoputra disebut tidak kondusif. Pihak pengadilan pun akan mencari waktu lain untuk melakukan eksekusi seniman dan politikus tersebut.
Kronologi rumah Guruh bisa disenhketa itu berawal dari utang kepada pria bernama Suwantara Gotama sebesar Rp35 miliar. Kemudian Guruh tak bisa membayar utang dan dikenakan bunga sebesar 4,5 persen.
Lantas, Guruh dikenalkan oleh teman dengan wanita bernama Susy Angkawijaya yang hendak membantunya dalam urusan utang. "Perempuan ini dikenalkan oleh teman-teman Mas Guruh, bahwa dia mau bantu Mas Guruh (terkait pelunasan utang)," kata Simeon Petrus selaku kuasa hukum Guruh Soekarnoputra, dikutip CNNIndonesia, Jumat (4/8/2023).
Setelah itu, Susy pun berniat memberikan pinjaman kepada Guruh dengan syarat harus dibuat Akta Jual Beli (AJB) serta Akta Pernyataan dan Pengosongan.
"Ditandatangani AJB Nomor 36/2011 tanggal 3 Agustus 2011 dengan harga jual beli sebesar Rp16 miliar dan Akta Pengosongan," lanjut dia.
"Padahal, saudari Susy Angkawijaya tidak pernah melakukan pembayaran harga jual beli sebesar Rp16 miliar sesuai yang tertera dalam AJB kepada Guruh," tambahnya.
Karena merasa tidak pernah mendapatkan uang itu, Guruh Sokearnoputra akhirnya mengirim surat undangan kedua. Kemudian baru ditanggapi oleh Susy Angkawijaya dengan pesan agar Guruh mengosongkan rumah.
Baca Juga : KPH Sosrohadinegoro: Bupati Blitar Paling Disegani, Bupati Blitar di Masa Transisi
"Susy menjawab bahwa 'Pak Guruh silakan keluar dari rumah tersebut karena rumah tersebut sudah saya beli dengan AJB," ucap Simeon.
Guruh Soekarnoputra pun merasa terzalimi karena merasa dibohongi soal harga pasar tanah dan rumah seluar 1.474 meter persegi itu. Sebab Guruh menilai tanah dan rumah milik Guruh Soekarnoputra itu ditaksir memiliki harga jual Rp150 miliar.
"Sehingga Guruh merasa tertipu, dizalimi, karena harus kehilangan rumah tanpa ada pembayaran, juga pinjaman kepada Suwantara sebesar Rp35 miliar berikut bunga 4,5 persen dari Mei hingga Desember 2011 belum dibayar dan PPJB belum dibatalkan," jelas dia.
Guruh Soekarnoputra pun tidak mau mengosongkan rumah tersebut lantaran tidak pernah menerima uang pembayaran dari Susy Ankawijaya. Lantas Susy melayangkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Guruh Soekarnoputra pun sempat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum untuk membatalkan AJB yang dinilai cacat formil dan materiil, namun ditolak. Akhirnya, rumah Guruh Soekarnoputra pun harus dikosongkan dan berujung dengan eksekusi penyitaan.