JATIMTIMES - Beredar informasi bahwa Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang menonaktifkan kepesertaan penerima bantuan iuran daerah (PBID) sejumlah 679.721 jiwa per tanggal 1 Agustus 2023. Atas informasi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memberikan penjelasan kepada masyarakat yang diunggah melalui Instagram resminya @malangkab dan Instagram resmi Kominfo Kabupaten Malang @kominfokabmalang.
Dalam unggahan yang dilihat di Instagram, Pemkab Malang memberikan penjelasan atas penonaktifan kepesertaan PBID pada tahun ini.
Baca Juga : Pemkab Malang Ajukan Hak Pengelolaan Lahan Sepanjang Pantai Malang Selatan ke KLHK
Berikut isi penjelasan Pemkab Malang yang diunggah di akun Instagram resminya.
Sehubungan dengan Surat Kepala Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Malang Nomor 1861/VII-05/0723 tanggal 31 Juli 2023 tentang pemberitahuan Penonaktifan Kepesertaan PBID (Penerima Bantuan Iuran Daerah) Kabupaten Malang dapat disampaikan hal hal sebagai berikut :
1. Bahwa dalam menjamin peningkatan derajat kesehatan
masyarakat Kabupaten Malang, Pemerintah Kabupaten Malang memastikan bertanggungjawab atas pelayanan kesehatan secara efektif dan tepat sasaran;
2. Bahwa penonaktifan kepesertaan PBID dilakukan untuk memastikan data masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan pemerintah;
3. Selama masa pemadanan data, peserta PBID yang dinonaktifkan tetap dapat dilayani di Puskesmas, RSUD
Kanjuruhan dan RSUD Lawang;
4. Masyarakat yang membutuhkan informasi dapat menghubungi Nomor Whatsapp 08179606161 (Whatsapp
only).
Semoga upaya kita dalam meningkatkan derajat Kesehatan
masyarakat Kabupaten Malang segera terwujud.
Unggahan dari Pemkab Malang itu pun mengundang respons dari netizen. Hingga pukul 19.15 WIB terpantau ada 1 komentar yang mampir. “chat wa tidak direspon,” tulis akun @enggal_arwicaksono pada kolom komentar unggahan @malangkab.
Sebelumnya, beredar surat dari BPJS Kesehatan dengan nomor 1861/VII-05/0723 tentang Pemberitahuan Penonaktifan Kepesertaan PBID Kabupaten Malang yang dibuat di Malang pada 31 Juli 2023.
Berikut isi surat yang diterbitkan BPJS Kesehatan
Kami ucapkan terima kasih atas kerjasama yang telah terjalin baik dalam memberikan pelayanan kesehatan untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Menindaklanjuti Surat dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang yang menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang akan menonaktifkan Peserta Penerima Bantuan luran Daerah (PBID) Kabupaten Malang tahun 2023, maka bersama ini dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Baca Juga : Angkat Kelurahan Klampok, Tenaga Tendik Unisba Blitar Juara 1 Lomba Penulisan Feature Sejarah Kota Blitar
1. Pemerintah Kabupaten akan menonaktifkan Peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Kabupaten Malang sejumlah 679.721 jiwa per tanggal 01 Agustus 2023.
2. Terkait poin di atas, apabila peserta tersebut membutuhkan pelayanan Kesehatan, maka agar melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, diucapkan terima kasih.
Hingga diterbitkannya berita ini, Kadinkes Kabupaten Malang drg Wijanto Wijoyo belum merespons ketika akan dikonfirmasi melalui telepon ataupun pesan singkat WhatsApp.