JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah resmi mengajukan permohonan hak pengelolaan lahan hutan dan pantai di sepanjang pantai di Malang Selatan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Hal itu disampaikan Bupati Malang HM. Sanusi usai menerima kunjungan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI A.A. LaNyalla Mahmud Mattalitti di Pendapa Agung Kabupaten Malang.
Baca Juga : BMKG Prediksi Musim Kemarau 2023 Ini Lebih Kering Dibanding 3 Tahun Sebelumnya
Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Malang itu menyebut, selama ini kawasan hutan hingga pantai di wilayah Malang Selatan di Kabupaten Malang dikelola oleh pihak Perusahaan Umum (Perum) Perhutani.
"Ya selama ini kan pengelolaan hutan, (pemerintah) daerah sama sekali tidak dilibatkan. Tapi ketika ada bencana, bebannya mesti ke pemerintah daerah," ungkap Sanusi.
Pria asli Gondanglegi, Kabupaten Malang, itu juga menuturkan, terkait potensi wisata yang sangat banyak di kawasan pantai, Pemkab Malang tidak dapat berbuat banyak untuk mengembangkan potensi tersebut. Sebab, hampir semua wilayah hutan dan pantai dikuasai dan dikelola oleh Perhutani.
"Sehingga Pemkab Malang nggak bisa ikut mengelola di dalamnya dan tidak bisa ikut berinvestasi di dalamnya. Tapi kalau jalan rusak, yang dikomplain adalah kabupaten. Padahal itu bukan kewenangannya kabupaten dan kita tidak diperbolehkan membangun jalan di luar aset kabupaten," jelas Sanusi.
Alumnus IAIN Sunan Ampel (sekarang UIN Sunan Ampel) ini mengatakan, jika ingin Kabupaten Malang maju, maka aset tanah negara yang dikuasai dan dikelola oleh Perhutani sebagian dapat diserahkan kewenangan untuk pengelolaannya kepada Pemkab Malang.
Maka dari itu, Sanusi mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk melakukan permohonan pengelolaan kawasan hutan dan pantai di Kabupaten Malang yang selama ini dikelola Perhutani.
Baca Juga : Dishub Kota Malang Angkat Bicara Ihwal Dugaan Rebutan Lahan Parkir hingga Timbul Korban Pemukulan
"Kami Pemerintah Kabupaten Malang sudah mengajukan permohonan pelepasan sebagian dari kehutanan itu untuk dikelola Pemerintah Kabupaten. Panjangnya 10 ribu hektare. Titiknya mulai dari Modangan sampai Sendang Biru. Sepanjang itu yang kami ajukan," beber Sanusi.
Sementara itu, jika ke depan Pemkab Malang diberikan kewenangan mengelola hutan dan pantai yang selama ini dikelola Perhutani, nantinya minimal industri pariwisata di Kabupaten Malang akan semakin berkembang.
"Kalau itu nanti bisa diserahkan (pengelolaannya) ke Kabupaten Malang, minimal nanti di Kabupaten Malang akan berdiri industri pariwisata yang menyerupai di Lombok atau di Bali," pungkas Sanusi.