free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dishub Kota Malang Angkat Bicara Ihwal Dugaan Rebutan Lahan Parkir hingga Timbul Korban Pemukulan

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Nurlayla Ratri

01 - Aug - 2023, 23:58

Placeholder
Area parkir liar di kawasan Jalan Kepundung, Kota Malang (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang angkat bicara ihwal dugaan rebutan lahan parkir di Jalan Kepundung, Kecamatan Klojen yang sempat menimbulkan korban pemukulan dari salah satu pihak. Dalam hal ini, Dishub menyebut bahwa kawasan tersebut adalah parkir liar sehingga sebenarnya dilarang untuk memungut uang parkir.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menjelaskan sebenarnya pihaknya telah melakukan operasi penertiban terkait parkir dikawasan Jalan Kepundung. Dan sebenarnya, semua jukir pada kawasan tersebut dilarang memungut uang parkir.

Baca Juga : Gazalba Dapat Vonis Bebas, KPK Lawan dengan Segera Ajukan Kasasi

“Di Kepundung itu, Juni 2023 kami sudah lakukan operasi penertiban parkir. Kami temukan di situ ada 3 tempat usaha kafe, kami kaget parkirnya (tepi jalan) kok padet. Saat itu kami hentikan. Kami minta parkir di situ tidak boleh dipungut karena tidak resmi,” ucap Widjaja, Selasa (1/8/2023).

Menurut Widjaja, setiap pendirian usaha harus memperhatikan penyediaan lahan parkir, agar tak menganggu jalan umum. Syarat penyediaan lahan parkir harus mendapat persetujuan dari pihak pemilik usaha dan rekomendasi dari Dishub Kota Malang.

“Tentu itu bukan masalah parkir saja tapi juga masalah pendirian usaha,” kata mantan kepala ULP Pemkot Malang tersebut.

Area parkir di Jalan Kepundung sendiri menurut Widjaja merupakan area parkir yang tidak resmi alias ilegal. Dishub Kota Malang sendiri mengaku belum mengeluarkan rekomendasi izin penggunaan area parkir tepi jalan pada kawasan tersebut.

“Jadi kami tidak memperbolehkan masyarakat dipungut uang parkir di situ. Sampai sekarang kami belum mengeluarkan izin,” tegas Widjaja.

Baca Juga : Temukan 80 Pemalsuan Data PPDB, Ridwan Kamil Bakal Lapor ke Polisi

Sejauh ini, pihaknya tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang parkir di Kota Malang. Salah satu isinya untuk menata perparkiran di Kota Malang.

“Parkir itu pekerjaan menggiurkan, pekerjaan yang tak membutuhkan kompetensi tapi menghasilkan. Makanya ini harus kami tata secara profesional,” tandasnya. 


Topik

Pemerintahan Kota Malang parkir jalan kepundung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Nurlayla Ratri