JATIMTIMES - PT Kereta Api Indonesia (KAI) bakal memberlakukan aturan baru bagi penumpang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera di tiket. Aturan itu akan berlaku mulai Kamis, 3 Agustus 2023.
Apa itu aturan dengan sengaja melebih relasi? Melebihi relasi yang dimaksud adalah penumpang tidak turun sesuai dengan tujuan perjalanan di tiket kereta. Misalnya penumpang naik kereta dari Stasiun Kota Malang tujuannya ke Stasiun Blitar. Namun penumpang melebihi relasi, dengan tidak turun di Stasiun Blitar dan turun di Stasiun Ngunut (Tulungagung).
Baca Juga : Camkan, Ini Pertanyaan Malaikat di Alam Kubur
Aturan baru penumpang yang melebihi relasi tersebut akan diberikan sanksi denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu.
“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api. Sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi sehingga menggangu kelancaran perjalanan KA,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, dikutip laman resmi KAI, Selasa (1/8/2023).
Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api. Bahwasannya pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket. Kondektur juga akan mengumumkan sanksi jika melanggar aturan itu.
Selain itu, kondektur juga akan melakukan kegiatan pengecekan untuk memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu. Yakni yang dicek kondektur kepada penumpang adalah kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” jelas Joni.
Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka penumpang akan dikenakan sanksi. Yakni sanksinya berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang. Yakni dendanya dua kali harga dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Baca Juga : Rumail Abas Kritik Hasil Bahtsul Masail Ponpes di Cirebon yang Sebut Sunan Gunung Jati Bukan Ba'alawy
Namun, bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.
Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI juga masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.
Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Joni.