JATIMTIMES - Banyak umat Islam yang mempertanyakan bagaimana hukum bekerja di bank menurut Islam. Sebab sebagian ulama menilai bank konvensional menerapkan bunga riba dalam setiap transaksinya.
Menanggapi hal itu, Muhammad Syamsudin sebagai Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim menjelaskan soal perngertian gaji dan riba. Disebutkan bahwa gaji dalam Islam dikenal dengan istilah ujrah (upah). Ujrah diberikan karena seseorang melakukan kerja yang dibebankan kepadanya.
Baca Juga : Konsolidasi Pemprov Jatim dan ASN Bakorwil Malang, Khofifah: ASN Harap Quick Respon
"Adakalanya ujrah disampaikan dalam bentuk akad jualah (sayembara) dan adakalanya disampaikan sebagai buah dari kontrak kerja," jelas Syamsudin, dikutip dari Instagram @nuonline_id.
Istilah gaji seperti dalam hadist yang diriwayatkan oleh Siti Aisyah radliyallâhu ‘anhâ, Nabi ﷺ bersabda:
أجرك على قدر نصبك. متفق عليه
Artinya: “Upahmu adalah menurut kadar payahmu.” (HR. Bukhari-Muslim)
Gaji diberikan dengan akad sayembara atau akad jualah juga bisa. Misalnya, jika kamu berhasil menyelesaikan ini dalam target 4 hari, kamu saya beri harga kontrak kerjamu ditambah dengan bonus sebesar 1 juta rupiah. Tapi, jika kamu menyelesaikannya dalam waktu satu minggu, maka kamu hanya mendapat harga kontrak kerjamu saja tanpa bonus.
Sedangkan riba, sumber asal riba itu adalah buah dari akad jual beli atau utang piutang. Ada beberapa jenis riba, di antaranya riba qardl, riba nasiah, riba fadl, dan riba yad.
Pengertiannya, riba qadl adalah riba yang berasal dari utang. Sementara riba nasiah, adalah riba dari jual beli kredit. Dan riba fadl adalah riba karena jual beli benda sejenis namun disertai kelebihan di salah satu. Sedangkan riba yad, riba yang berasal dari jual beli yang disertai penundaan penerimaan.
Baca Juga : Majukan Desa, Bank Jatim dan Kemendesa PDTT Lakukan Kerja Sama dalam Asean SOMRDPE Indonesia
Untuk jenis riba nasiah, fadl, dan yad adalah riba yang muncul akibat transaksi barang ribawi. Seperti transaksi emas, perak dan bahan makanan manusia. Sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Zakaria Al-Anshary dalam Fathu al-Wahab, antara lain sebagai berikut:
وهو ثلاثة أنواع ربا الفضل وهوا لبيع مع زيادة أحد العوضين على الآخر وربا اليد وهو البيع مع تأخير قبضهما أو قبض أحدهما وربا النساء وهو البيع لأجل
Artinya: “Ada tiga macam riba. Riba fadl, yaitu riba yang terjadi akibat transaksi jual beli yang disertai dengan adanya kelebihan pada salah satu dari dua barang yang hendak ditukarkan. Riba yad, yaitu riba yang terjadi akibat jual beli yang disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan, atau penundaan terhadap penerimaan salah satunya. Riba nasa’, yaitu riba yang terjadi akibat jual beli tempo.” (Lihat: Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Fathul Wahâb bi Syarhi Manhaji al-Thullâb, Kediri: Pesantren Fathul Ulum, tt., juz I, hal. 161)
Dari beberapa pengertian gaji dan riba di atas, maka Syamsudin menyimpulkan bahwa gaji sebagai pegawai bank adalah upah karena kerja. Jadi bukan disebabkan karena pegawai bank sedang melakukan transaksi jual beli barang ribawi atau utang piutang. Oleh karenanya, gaji pegawai bank bukan termasuk riba dan tidak termasuk jenis riba.