JATIMTIMES -Setiap warga negara Indonesia yang baik mempunyai kewajiban menjunjung tinggi hukum yang berlaku. Untuk mewujudkan negara Indonesia sebagai negara hukum, maka diperlukan tanggung jawab dan kesadaran bagi warga negaranya.
Tanggung jawab dan kesadaran itu harus diwujudkan dalam tingkah laku dan tindakan setiap orang yang ada di Indonesia. Sejalan dengan ketentuan tersebut, maka salah satu prinsip penting adalah adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum.
Baca Juga : Wawali Kota Malang Ceritakan Pertempuran TRIP di Puncak Peringatan Hari Anak Nasional 2023
"Oleh karena itu, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum atau asas persamaan di mata hukum," ujar Agustinus Sunaryo, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi, Provinsi Jatim saat menyampaikan materinya dalam seminar nasional temu inklusi nasional ke-5 di Ponpes Salafiyah Safi'yah Sukorejo, Kabupaten Situbondo, Senin (31/7/2023).
Asas persamaan di hadapan hukum menjamin keadilan semua orang tanpa mempedulikan latar belakang, khususnya pada kaum disabilitas/difabel. Setiap warga negara di hadapan hukum mempunyai hak yang sama tidak ada yang dibeda-bedakan.
"Hak Asasi Manusia adalah sebagian dari kehidupan manusia yang harus diperhatikan dan dijamin keberadaannya oleh negara, khususnya di Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang," imbuhnya.
Lebih jauh Aspidum Kejati Jatim itu mengungkapkan, jika hak difabel harus dipenuhi sarana prasarananya, jika memerlukan translater atau penampingan bahasa isyarat pihaknya akan hadirkan sehingga proses peradilanannya tidak terhambat.
Lebih lanjut, Sunaryo mengungkapkan untuk memenuhi kebutuhan difabel dalam pendampingan hukum yang dibutuhkan Kejaksaan masih memerlukan bantuan pihak atau lembaga yang ahli.
Baca Juga : Konsolidasi Pemprov Jatim dan ASN Bakorwil Malang, Khofifah: ASN Harap Quick Respon
"Untuk kasus yang difabel sebagai korban bisa kita lihat datanya nanti, tapi kalau di Kabupaten Situbondo ada 3 kasus dan semuanya sudah didampingi sampai selesai," ujarnya.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyadang Disabilitas mensyaratkan kewajiban mempekerjakan penyadanag disabilitas dengan porsi 1 persen untuk perusahaan swasta dan 2 persen untuk BUMN/BUMD.
"Untuk di instusi Kejaksaan sudah ada, dua tahun berturut-turut sudah. Akhir tahun ini juga ada, itu di Kejaksaan Agung," tegasnya.