free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Dokter Asing Mau Dikirim ke Daerah 3T, Ada Motif Khusus? 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

29 - Jul - 2023, 23:46

Placeholder
Dosen FKUI dr. Gregory Budiman, M.Biomed. (foto: Twitter)

JATIMTIMES - Satu di antara poin Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan adalah kemudahan izin berpraktik bagi dokter atau tenaga medis warga negara asing (WNA) di Indonesia. 

Menanggapi hal itu, Akademisi dr. Gregory Budiman, M.Biomed mengungkapkan dugaan motif tersembunyi dari dimudahkannya praktik dokter WNA di Indonesia. Hal itu disampaikan melalui video yang diunggah di akun Twitternya @gregorybudiman. 

Baca Juga : Pelihara Harimau di Rumah itu Konservasi atau Monetisasi? Begini Penjelasannya

"Di acara Rosi (Kompas TV), Menkes mengatakan bahwa dokter asing juga akan didistribusikan ke daerah terpencil, daerah 3T. Jadi bukan hanya di perkotaan saja," kata dosen FKUI tersebut, dikutip Sabtu (29/7/2023). 

"Lalu Rosi menanyakan 'dokter lokal saja tidak mau, tidak betah dikirim ke daerah 3t. Apalagi dokter asing. Apa memang mereka mau?'. Lalu apa jawabannya, Menkes bilang 'ada, saya sudah tahu organisasi-organisasi yang mau didistribusikan ke daerah 3T di Indonesia," sambung dia. 

Jadi lebih lanjut, dr. Gregory menceritakan hasil wawancara dari Rosi dan Menkes. "Menkes mengatakan kalau dokter lokal tidak mau didistribusikan ke daerah 3T. Ya sudah dokter asing aja, banyak yang mau," tandas dia. 

"Padahal Menkes sendiri bilang, di semua negara itu, mereka pasti kekurangan dokter. Pertanyaannya adalah kenapa mereka (dokter WNA) tidak berbakti di negaranya saja katanya kekurangan dokter, kenapa harus ke Indonesia itu?," imbuh dr. Gregory. 

Lantas dr. Gregory menilai jika ada motif dibalik dokter atau tenaga medis asing yang mau praktik ke daerah 3T. 

"Saya rasa tidak ada makan siang yang gratis, jadi ada motif, atau ada sesuatu dibalik mereka mau mendatangi daerah 3T tersebut. Kita tidak tahu mungkin saja sumber tambang, mungkin saja di situ nanti ada penduduk-penduduk asing yang akan tinggal di situ. Seperti daerah Morowali yang banyak TKA-TKA-nya," kata dr. Gregory. 

"Ya memang kita tidak boleh berprasangka buruk. Tapi hal ini agak aneh kita harus dalami lagi motifnya, lalu kita harus saring dulu dokter asing tersebut, kompetensinya bagaimana, motifnya bagaimana, itu dulu yang kita harus perhatikan," tandas dia. 

Lebih lanjut dr. Gregory juga menegaskan bahwa jiwa kemanusiaan dokter lokal Indonesia dinilai tidak jalan dibandingkan jiwa kemanusiaan dokter WNA. 

"Dan satu hal lagi, jiwa kemanusiaan dokter lokal, dokter Indonesia kenapa dipertanyakan? Menkes sampai menyatakan di mana sumpah dokternya, di mana rasa altruisme seorang dokter. Apakah dokter lokal kalah jiwa sosialnya dengan dokter asing?," tanya dia. 

"(Jawabannya) Saya rasa tidak, saya berpikir dengan masuknya dokter asing, ada aliran dana dari luar yang juga masuk. Ada proyek yang juga masuk dan ini memang harus kita pertimbangkan matang-matang sebelum kita salah mengambil keputusan," pungkas dia. 

Sontak unggahan itu pun menuai beragam komentar dari warganet. Tak sedikit warganet yang juga menyetujui pernyataan dari dokter Gregory tersebut. 

Baca Juga : Tips Tingkatkan dan Survival Skill Kerja Ala dr. Tirta

"Motif Politik.. Pasti Ada. ( dlm Rangka Hegemoni Wilayah & Ekonomi). Jaga Ibu Pertiwi. Jaga.. SDA.. & SDM Bangsa Indonesia. Stop Dr Asing, Nakes Asing," @Mulyawan******. 

"Sangat make sense, dalami motif mengapa dokter asing mau ke 3T. Gak kalah penting tau motif kenapa rezim ngotot memasukkan tenaga medis dokter asing ke NKRI melalui undang-2 pulak," @tok_su*****. 

"Mau aja sih merangkap jadi agen intelijen asing kaya di film rising sun. Emang aneh Indonesia, TKA bebas banget gak mikir keselamatan negara," @jumalika****. 

Sebagai informasi tambahan, Melansir dari Pikiran Rakyat, kemudahan praktik dokter WNA itu tertuang dalam Pasal 248 ayat (1) UU Kesehatan yang berbunyi:

"Tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi."

Prosedurnya, tenaga medis itu harus mengikuti evaluasi kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan, hingga konsil.

Berdasarkan pasal 248 ayat (6) UU Kesehatan, penyetaraan kompetensi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian standar tenaga medis dan tenaga kesehatan Indonesia.

Jika dinyatakan lulus, dokter dan tenaga kesehatan WNA lulusan luar negeri itu harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Jika tidak lulus, mereka harus kembali ke negara asalnya.


Topik

Kesehatan dr Gregory Twitter dokter asing WNA



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri