free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Buntut Penetapan Tersangka 2 Oknum TNI Aktif, DPP LIRA Desak Seluruh Pimpinan KPK Mundur 

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

29 - Jul - 2023, 22:50

Placeholder
Presiden DPP LIRA Andi Syafrani (tiga dari kiri) bersama Gubernur DPW LIRA Jawa Timur M Zuhdy Achmadi (dua dari kanan) yang terpilih dalam agenda Musyawarah Wilayah Luar Biasa DPW LIRA Jawa Timur di Kabupaten Pasuruan, Minggu (29/1/2023). (Foto: Dok. Istimewa)

JATIMTIMES - Buntut dari penetapan dua oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, DPP Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mendesak seluruh pimpinan KPK RI untuk mundur dari jabatannya. 

Desakan tersebut disampaikan Presiden DPP LIRA Andi Syafrani melalui keterangan tertulisnya usai Wakil Ketua KPK RI Johanis Tanak menyampaikan permohonan maaf atas penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto, Jumat (28/7/2023) kemarin. Johanis mengaku khilaf atas penetapan tersangka tersebut. 

Baca Juga : AKBP Argowiyono Jadi Kapolres Baru Ngawi 

Kedua oknum TNI aktif tersebut ditetapkan tersangka setelah sebelumnya KPK RI melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) terhadap tiga orang. Yakni Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil serta Koorsmin Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto. 

Ketiga tertangkap saat melakukan serah terima uang sebesar Rp 5 miliar yang diduga sebagai commitment fee karena kedua perusahaan telah memenangkan tender dalam pengadaan barang di lingkungan Basarnas. 

Setelah melakukan pelayanan terhadap tiga tersangka, KPK RI mengumumkan dua tersangka baru. Yakni Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan. 

"Diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC (Arif Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta, Rabu (26/7/2023) lalu. 

Terkait mekanisme penetapan tersangka oleh KPK RI terhadap dua oknum TNI aktif, pimpinan KPK RI telah mengaku khilaf dan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada TNI. 

Menyikapi hal tersebut, Presiden DPP LIRA Andi Syafrani menyampaikan bahwa permohonan maaf oleh komisioner KPK RI  tersebut menunjukkan sikap tidak profesional dan akan semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap KPK RI. 

"Kasus ini menjadi dasar yang kuat sebagai alasan untuk mundurnya semua pimpinan KPK yang ada. Periode ini menjadi momen terburuk kinerja KPK selama ini dan ini tidak boleh dibiarkan," ujar Andi Syafrani, Sabtu (29/7/2023). 

Pihaknya juga meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk segera mengambil sikap. Bukan terhadap proses hukum yang saat ini berjalan, melainkan terhadap keberlangsungan KPK RI dengan memberhentikan seluruh pimpinan KPK RI dan mengangkat pimpinan KPK RI yang baru. 

Baca Juga : Crosser AHM Bertekad Catat Kemajuan di MXGP Finlandia

"Agar kepercayaan publik terhadap komitmen kuat Presiden terhadap pemberantasan korupsi terlihat nyata," kata Andi. 

Lebih lanjut, terkait informasi pengunduran diri Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu dari jabatan Direktur Penyidikan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK RI buntut penanganan kasus korupsi yang diduga melibatkan dua oknum TNI di lingkungan Basarnas, Andi menegaskan, seharusnya seluruh pimpinan KPK RI mengikuti langkah tersebut sebagai pertanggungjawaban kelembagaan bukan personal. 

"Permintaan maaf dari lembaga atas tindakan hukum yang dilakukan secara kelembagaan bukanlah perbuatan yang tepat, karena ini bukan wilayah moralitas, tapi wilayah hukum atas perbuatan hukum berdimensi publik," tegas Andi. 

Menurutnya, hanya dengan mundurnya para pimpinan KPK RI dan diikuti dengan pertanggungjawaban hukum lainnya, reputasi KPK RI dapat dipulihkan dan kepercayaan publik terhadap KPK RI dalam komitmen pemberantasan korupsi dapat diraih kembali. 

"Kami mengajak seluruh komponen masyarakat kritis dan pimpinan DPR untuk mendesak agar pimpinan KPK secara gentle mundur dari jabatannya demi kepentingan publik," pungkas Andi. 


Topik

Peristiwa KPK Basarnas LIRA



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri