free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Kadindik Kabupaten Malang Tegaskan Siswa Tidak Diwajibkan Beli Seragam di Sekolah

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

29 - Jul - 2023, 02:19

Placeholder
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji saat ditemui di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Rabu (26/7/2023). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji menegaskan bahwa para peserta didik di seluruh SDN dan SMPN di Kabupaten Malang tidak diwajibkan membeli seragam di masing-masing sekolah. 

Hal itu disampaikan Suwadji usai bertemu dengan seluruh kepala sekolah dan ketua komite SMPN se-Kabupaten Malang dalam rangka menyamakan persepsi dan komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Malang. Kegiatan ini bertempat di Pendapa Agung Kabupaten Malang. 

Baca Juga : Sambut Bulan Kemerdekaan, Bupati Salwa Ajak Masyarakat Pasang Bendera Merah-putih dan Umbul-umbul

"Saya kan sudah menurunkan surat edaran bahwa pada dasarnya seragam itu tidak boleh sekolah mewajibkan kepada siswa dalam konteks pengadaannya," ungkap Suwadji. 

Mantan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang ini menuturkan bahwa kewenangan pembelian seragam sekolah diserahkan kepada masing-masing wali murid atau orang tua peserta didik. 

"Sehingga konteksnya seragam itu menjadi ranahnya terserah pada wali murid. Untuk wali murid, bisa beli melalui koperasi sekolah. Bisa kalau di kota itu kan melalui paguyuban wali murid, kemudian bisa beli sendiri di luar," terang Suwadji. 

Terkait dengan pembelian seragam sekolah, semuanya telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. 

Dalam peraturan tersebut telah ditetapkan bahwa pengadaan atau pembelian seragam sekolah di jenjang dasar maupun menengah tidak boleh memberatkan peserta didik, baik ketika kenaikan kelas atau penerimaan peserta didik baru. 

Namun, meskipun dalam pembelian seragam sekolah bagi peserta didik dibebaskan, pihaknya mengingatkan agar memperhatikan kualitas kain seragam yang dibeli. Selain itu, warna seragam diusahakan  sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga : Lewat Zoom Meeting, Muspika Semboro Ajak Mahasiswa KKN Tangani Anak Tidak Sekolah

"Karena seragam, paling tidak kualitasnya, warnanya ya sama. Kemudian atribut, karena butuh kesamaan, atributnya itu yang mengadakan koperasi sekolah," kata Suwadji. 

Sedangkan untuk seragam khusus yang berlaku di masing-masing satuan pendidikan dan tidak dijual pasar bebas, Suwadji mengingatkan kepada pihak sekolah agar masing-masing koperasi sekolah menyediakan harga yang standar dan wajar. 

Untuk mencegah terjadinya permasalahan, pihaknya juga meminta kepada masing-masing kepala sekolah agar menggelar rapat wali murid untuk memusyawarahkan terkait pembelian seragam khusus di masing-masing satuan pendidikan hingga mencapai suatu kesepakatan bersama. 

"Kami harap akan semakin tertib dan tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran dan penyimpangan. Nggak timbul mohon maaf, ada laporan dan nanti kalau sudah timbul, kami terapkan sanksi. Sekolah yang melanggar ya kita sanksi," pungkas Suwadji. 


Topik

Pendidikan Seragam sekolah Kabupaten Malang sekolah di Kabupaten Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy