JATIMTIMES - Sejumlah tempat karaoke di eks Lokisasi Gunung Sampan, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo dirazia oleh Satpol PP Situbondo. Hasilnya, tujuh tujuh wanita pemandu karaoke atau sering disebut Lady Companion (LC) diamankan ke kantor Sat Pol PP Pemkab Situbondo, Jumat (27/07/2023) dini hari.
Ketujuh LC tersebut harus diamankan ke kantor Satpol PP setempat, hal ini dikarenakan tempat karaoke mereka berkerja tidak memiliki izin.
Baca Juga : Untung Puluhan Juta dari Ngoplos Pestisida, Hidup Pemuda Blitar Berakhir di Bui
Kasat Pol PP Pemkab Situbondo, Sopan Efendi menjelaskan jika pihaknya tidak hanya menertibkan praktek pelacuran, melainkan juga akan menertibkan tempat karaoke yang tidak mengantongi izin.
"Tadi malam dalam operasi kita amankan 7 wanita pemandu di tempat karaoke yang tidak ada izinnya," jelas Sopan Efendi.
Lebih lanjut, Sopan menjelaskan, selain melakukan pendataan, pihaknya juga memberikan pembinaan terhadap tujuh wanita yang hanya mengaku menjadi pemandu lagu karaoke itu.
"Lokasi tempat karaoke itu, sebenarnya merupakan eks lokalisasi. Jadi menurut pandangan masyarakat ya tempat pelacuran," tegasnya.
Sopan menegaskan, pihaknya akan terus merazia tempat atau warung yang disinyalir menyediakan wanita PSK.
"Setiap saat, setiap waktu pasti kita razia," tegasnya.
Salah seorang pemandu karaoke, Wayan Dela mengungkapkan jika dirinya baru dua bulan menjadi pemandu karaoke di tempat tersebut.
"Saya dapat informasi dari saudara sepupu mengenai Gunung Sampan," jelasnya.
Baca Juga : Terjatuh Saat Bersepeda, Warga Wringinanom Situbondo Tewas Terlindas Traktor
Wanita asal Lampung Tengah ini mengaku bahwa saudara sepupunya pernah kerja di lokasi tersebut. "Kakak saya sekarang sudah pulang," ujarnya saat di kantor Sat Pol PP.
Dalam satu kali menjadi pemandu lagu sekaligus menemani tamu, kata Bela, dirinya mendapatkan uang jasa sebesar Rp 100 ribu.
"Ya kalau ada yang nyawer, pendapatnya cukup lumayan. Bahkan, semalam saya pernah mendapat Rp 1 juta, tapi itu tergantung tamunya," pungkasnya.