JATIMTIMES- Kepolisian Resort Blitar menangkap seorang pemuda asal Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar. Pemuda berinisial MF (22) diamankan setelah terbukti menjadi pelaku pengoplosan pestisida.
Informasi yang diterima media ini dari kepolisian, MF mengoplos pestisida tersebut di rumahnya. Selain mengoplos pestisida, MF juga membuat label palsu obat pertanian tersebut. Dari pengoplosan pestisida ini MF meraih omzet puluhan juta sekali produksi.
Baca Juga : Puluhan Anggota Perguruan Silat yang Diamankan Polres Tuban Dikembalikan ke Orang Tua, Ini Alasannya!
“Pelaku MF kami amanan di rumahnya di Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar,” kata Kasatreskrim Polres Blitar, AKP M Gananta, Jumat (28/7/2023).
Gananta menambahkan, aksi pelaku terungkap bermula dari adanya keluhan masyarakat yang membeli pestisida untuk membasmi rumput. Namun setelah diberi pestisida rumput tersebut tidak mati, namun hanya layu saja.
"Awalnya ada laporan dari masyarakat yang menjadi korban. Warga yang membeli pestisida itu curiga, rumput yang disemprot pestisida harusnya mati, namun malah tidak mempan. Dari laporan itu kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap lokasi pengoplosan pestisida," imbuhnya.
Polisi tidak kesulitan mengamankan pelaku. MF yang ditangkap di rumahnya kemudian dibawa ke Polres Blitar. Dari hasil pemeriksaan terungkap modus operandi yang dilakukan pelaku. Dengan modal satu karton pestisida merk tertentu dioplos jadi dua sampai tiga karton menggunakan air tawar. Kemudian dikemas dalam botol satu liter lalu diberi label yang dicetak sendiri.
"Satu karton dioplos jadi dua sampai tiga karton dicampur air sumur biasa. Sehingga mengurangi kualitas dari pestisida itu sendiri. Kecurigaan warga ternyata benar,” lanjut Gananta.
Pestisida oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga normal sesuai dengan harga pestisida asli yang dijual di pasaran. Pelaku sudah beraksi satu tahun dan pestisida oplosan hasil produksinya yang menyalahi aturan itu telah dijual ke berbagai daerah. "Sudah beraksi satu tahun dan dijual ke berbagai daerah," terang kasatreskrim.
Baca Juga : Kisah Sahabat Nabi yang Buta: Dibantu Iblis Bisa Pergi ke Masjid
Dari penangkapan MF ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu mobil pikap, puluhan karton pestisida berbagai merk, ratusan botol plastik kosong ukuran 1 liter, label pestisida berbagai merk hingga nota pembelian.
Pada saat penggerebekan polisi juga menemukan dua buah gentong yang diduga digunakan untuk proses pengoplosan pestisida.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 123 Jo pasal 75 huruf b Undang-Undang nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.