free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Untung Puluhan Juta dari Ngoplos Pestisida, Hidup Pemuda Blitar Berakhir di Bui

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

28 - Jul - 2023, 21:44

Placeholder
Pelaku MF dan BB hasil kejahatan pengoplosan pestisida diamankan Polres Blitar

JATIMTIMES- Kepolisian Resort Blitar menangkap seorang pemuda asal Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar. Pemuda berinisial MF (22) diamankan setelah terbukti menjadi pelaku pengoplosan pestisida.

Informasi yang diterima media ini dari kepolisian, MF mengoplos pestisida tersebut di rumahnya. Selain mengoplos pestisida, MF juga membuat label palsu obat pertanian tersebut. Dari pengoplosan pestisida ini MF meraih omzet puluhan juta sekali produksi.

Baca Juga : Puluhan Anggota Perguruan Silat yang Diamankan Polres Tuban Dikembalikan ke Orang Tua, Ini Alasannya!

“Pelaku MF kami amanan di rumahnya di Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar,” kata Kasatreskrim Polres Blitar, AKP M Gananta, Jumat (28/7/2023).

Gananta menambahkan, aksi pelaku terungkap bermula dari adanya keluhan masyarakat yang membeli pestisida untuk membasmi rumput. Namun setelah diberi pestisida rumput tersebut tidak mati, namun  hanya layu saja.

"Awalnya ada laporan dari masyarakat yang menjadi korban. Warga yang membeli pestisida itu curiga, rumput yang disemprot pestisida harusnya mati, namun malah tidak mempan. Dari laporan itu kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap lokasi  pengoplosan pestisida," imbuhnya.

Polisi tidak kesulitan mengamankan pelaku. MF yang ditangkap di rumahnya kemudian dibawa ke Polres Blitar. Dari hasil pemeriksaan terungkap modus operandi yang dilakukan pelaku. Dengan modal satu karton pestisida merk tertentu dioplos jadi dua sampai tiga karton menggunakan air tawar. Kemudian dikemas dalam botol satu liter lalu diberi label yang dicetak sendiri.

"Satu karton dioplos jadi dua sampai tiga karton dicampur air sumur biasa. Sehingga mengurangi kualitas dari pestisida itu sendiri. Kecurigaan warga ternyata benar,” lanjut Gananta.

Pestisida oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga normal sesuai dengan harga pestisida asli yang dijual di pasaran. Pelaku sudah beraksi satu tahun dan pestisida oplosan hasil produksinya yang menyalahi aturan itu telah  dijual ke berbagai daerah. "Sudah beraksi satu tahun dan dijual ke berbagai daerah," terang kasatreskrim.

Baca Juga : Kisah Sahabat Nabi yang Buta: Dibantu Iblis Bisa Pergi ke Masjid

Dari penangkapan MF ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu mobil pikap, puluhan karton pestisida berbagai merk, ratusan botol plastik kosong ukuran 1 liter, label pestisida berbagai merk hingga nota pembelian.

Pada saat penggerebekan polisi juga menemukan dua buah gentong yang diduga digunakan untuk proses pengoplosan pestisida. 

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 123 Jo pasal 75 huruf b Undang-Undang nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh  tahun penjara.

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Peristiwa Pengoplos Pestisida pestisida pestisida palsu blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni