free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tekan Pengangguran, Disnaker-PMPTSP Kota Malang Permudah Penerbitan NIB

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - Oct - 2023, 20:29

Placeholder
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Upaya untuk menekan jumlah pengangguran terbuka terus dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Dalam hal ini selain menggelar pelatihan keterampilan, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang memberikan kemudahan untuk perizinan berusaha.

Dalam hal ini, Disnaker-PMPTSP memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membangun sebuah usaha. Lebih tepatnya untuk penerbitan nomor induk berusaha (NIB). Kemudahan ini khususnya bagi para masyarakat yang menjadi peserta pelatihan yang digelar Disnaker-PMPTSP. 

Baca Juga : PT APM Jombang Rugi, Karyawan yang Resign Punya Tanggungan Kerja Rp 11,4 Juta 

 

"NIB ini bakal memudahkan pelaku UMKM mengembangkan usahanya," ujar Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan belum lama ini. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan ber NIB, maka usaha sudah disebut legal. Dengan legalitas yang sudah dikantongi, pelaku usaha juga berkesempatan untuk mendapat program-program pengembangan yang digelar  oleh pemerintah. Seperti pelatihan, pendampingan hingga pengurusan kredit usaha. 

"Untuk mengurus perizinan NIB ini gratis. Yang dilakukan hanyalah membawa KTP," imbuh Arif.

Pemohon bisa langsung mendatangi layanan Disnaker-PMPTSP. Seperti di Block Office Kota Malang, atau ke lantai 3 Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Merdeka, atau lebih dikenal di eks bangunan Mal Ramayana. 

“Dan kami biasanya dua minggu sekali juga hadir di CFD di sana petugas kami akan melayani langsung dan biayanya gratis,” terang Arif.

Waktu pengurusan pun cepat, tidak sampai tiga puluh menit, NIB bakal muncul. Berdasarkan datanya, saat ini pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang telah mengurus NIB sudah ada sekitar 20 ribu lebih.

“Kebanyakan itu dari usaha pariwisata kayak hotel dan kuliner itu banyak,” imbuh Arif. 

Baca Juga : Bupati Bondowoso Salwa Sambut Kepulangan Jemaah Haji  

 

Arif mengatakan bahwa dalam upaya menekan angka pengangguran terbuka, Disnaker-PMPTSP tidak hanya berkonsentrasi untuk memfasilitasi para pencari kerja dengan peluang kerja yang ada. Namun juga dalam hal menciptakan wirausaha, yang juga bisa menciptakan lapangan kerja. 

"Ya memang untuk lapangan kerja, kita juga berupaya. Misalnya ada investasi masuk, kita berlakukan syarat agar bisa menyerap tenaga kerja yang ada di Kota Malang. Tapi bagaimanapun kita juga harus melihat peluang, termasuk peluang berwirausaha," terang Arif. 

Sementara itu berbagai upaya yang telah dilakukan tersebut nampak membuahkan hasil. Terlihat dari jumlah angka pengangguran terbuka yang terus menurun dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. 

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistika (BPS), angka pengangguran terbuka di Kota Malang pada tahun 2020 lalu sebesar 9,61 persen. Sementara pada tahun 2021, terjadi kenaikan sebesar 0,04 persen menjadi 9,65 persen. Hingga akhirnya pada tahun 2022 lalu, BPS mencatat angka pengangguran terbuka di Kota Malang sebesar 7,66 persen. 

"Kalau angka (jumlah pengangguran) terbaru masih akan kita evaluasi. Namun kami meyakini pasti turun. Kalau harapan kita bisa sampai nol persen. Setidaknya dalam waktu dekat bisa sampai di bawah 5 persen," pungkas Arif. 


Topik

Pemerintahan investasi kota malang pemkot malang disnaker pmptsp



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni