free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Bupati Sanusi Segera Terbitkan Perbup untuk Cegah Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Sekolah

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

27 - Jul - 2023, 03:24

Loading Placeholder
Bupati Malang HM. Sanusi saat memberikan arahan kepada kepala sekolah, korwil dan ketua komite SMPN se-Kabupaten Malang di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Rabu (26/7/2023). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi bergerak cepat untuk mencegah penyimpangan pengelolaan keuangan sekolah dengan segera menerbitkan peraturan bupati Malang. 

Hal itu disampaikan Sanusi di hadapan ratusan kepala sekolah, korwil, dan ketua komite SMPN se-Kabupaten Malang dalam acara sarasehan menyamakan persepsi dan membangun komitmen meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Malang di Pendapa Agung Kabupaten Malang. 

Baca Juga : Peringati Hari Puisi, Pegiat Sastra di Malang Gelar Pementasan Jalanan di Monumen Chairil Anwar 

"Nanti saya yang akan mengeluarkan peraturan bupati (untuk mencegah penyimpangan pengelolaan keuangan sekolah)," ungkap Sanusi, Rabu (26/7/2023). 

Untuk mengawali penyusunan peraturan bupati Malang tersebut, pihaknya menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji untuk membentuk tim kecil yang terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Polres Malang dan perwakilan LSM dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). 

"Pak Suwadji, nanti dibentuk tim kecil, ada dari kejaksaan, kepolisian, dari perwakilan LIRA, kepala sekolah, wali murid, dan komite untuk merumuskan apa yang menjadi kebutuhan dengan catatan untuk peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Malang," terang Sanusi. 

Nantinya, setelah adanya rumusan dari tim kecil yang dikomandoi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah serta beberapa aturan-aturan di atasnya, maka pada tahun 2023 ini Peraturan Bupati Malang segera diterbitkan. 

Foto bersama.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji menyampaikan, untuk langkah awal pihaknya akan segera membentuk paguyuban komite sekolah terlebih dahulu untuk penyamaan persepsi terkait Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah.

Kemudian, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan pertemuan untuk pembentukan tim kecil yang bertugas untuk menyusun rumusan regulasi dalam mengawal pengelolaan keuangan sekolah di Kabupaten Malang agar tidak terjadi pelanggaran. 

"Nantinya ada dari unsur internal Dinas Pendidikan, stakeholdernya ada komite, kepala sekolah, dewan pendidikan, dari rekan-rekan pemerhati pendidikan, LSM (LIRA) dan dari unsur pers juga kita undang," kata Suwadji. 

Baca Juga : Viral, Pengakuan Akun Nayya Annesa yang Alami KDRT, hingga Anak Balitanya Diperkosa

Nantinya, setelah rumusan regulasi tersusun dan kemudian peraturan bupati Malang dikeluarkan, pihaknya berharap para kepala sekolah, korwil, dan ketua komite sekolah dapat menjalankan tugas pokok fungsinya secara tertib. 

"Harapannya akan semakin tertib dan tidak terjadi pelanggaran. Nanti akan kami terapkan sanksi. Kepala sekolah yang melanggar akan kita sanksi," tandas Suwadji. 

Sementara itu, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Gubernur LIRA Jawa Timur M. Zuhdy Achmadi telah mendesak Bupati Malang HM Sanusi untuk menerbitkan peraturan bupati Malang yang bertujuan untuk memperjelas aturan-aturan yang ada pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah. 

"Kami mendorong Pemkab Malang untuk segera terbitkan Perbup guna memperjelas pasal-pasal yang masih abu-abu," ujar pria yang akrab disapa Didik ini, Sabtu (8/7/2023) lalu. 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---