JATIMTIMES - Penyelidikan kasus dugaan kelalaian kerja atas meninggalnya salah satu pekerja Pabrik Gula (PG) Kebonagung terus berlanjut. Terbaru, Polres Malang juga telah memeriksa saksi ahli.
Agenda terdekat, Polres Malang bakal segera melakukan gelar dalam rangka penetapan tersangka. Kepastian penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro saat ditemui pada Rabu (26/7/2023).
Baca Juga : Viral, Pengakuan Akun Nayya Annesa yang Alami KDRT, hingga Anak Balitanya Diperkosa
"Untuk yang kelalaian, kemarin pemeriksaan saksi ahli sudah kami terima. Saat ini kami tinggal melakukan gelar untuk langkah selanjutnya, untuk penetapan tersangka," ujarnya.
Terkait keterangan yang disampaikan saksi ahli, Wahyu meminta waktu untuk menjelaskannya usai Polres Malang melakukan gelar penetapan tersangka. "Nanti kami jelaskan setelah gelar, karena proses penetapan tersangka itu tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja, dalam hal ini penyidik. Kita harus melibatkan pihak internal maupun eksternal," tuturnya.
Di sisi lain, meski memastikan akan ada tersangka, Wahyu masih enggan untuk menjelaskan secara gamblang berapa orang yang bakal menyandang status sebagai tersangka tersebut. "Nanti, masih nunggu gelar penetapan tersangka," imbuhnya.
Apakah gelar penetapan tersangka tersebut bakal berlangsung pada minggu ini? Wahyu mengaku belum bisa memastikannya. Namun yang jelas akan dilakukan secepatnya. "Gelarnya kami usahakan secepatnya," tuturnya.
Anggota Polri dengan pangkat tiga balok ini menambahkan, berdasarkan hasil perkembangan penyelidikan, polisi menemukan adanya kelalaian yang dilakukan oleh pihak PG Kebonagung. "Iya ada, ada kelalaian, ada kesalahan, dan pasti nanti akan ada tersangka," tegasnya.
Sebelumnya, Polres Malang juga telah menetapkan enam orang tersangka dalam laporan perintangan penyelidikan. "Kemudian untuk yang perintangan, berkas sudah kami serahkan ke kejaksaan. Saat ini masih nunggu koreksi dari Kejaksaan," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, enam pejabat PG Kebonagung yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut meliputi Kabag, Kasi, hingga Kasubsi. Tiga tersangka diantaranya menjabat sebagai Kabag di PG Kebonagung. Masing-masing dari mereka berinisial HR, LAW, dan FR.
Baca Juga : Penjualan Mobil dan Motor Listrik Naik Pesat, Ini 5 Tips Beli Online Kendaraan Listrik
Sedangkan dua tersangka lainnya menjabat sebagai Kasi. Keduanya masing-masing berinisial H dan IM. Kemudian satu tersangka lainnya berinisial ANC. Dia menjabat sebagai Kasubsi di PG Kebonagung.
Sekedar informasi, penetapan enam tersangka tersebut bermula pada insiden tewasnya korban kecelakaan kerja di PG Kebonagung. Korbannya merupakan seorang pekerja kontrak bernama M Faruk. Korban 25 tahun itu mengalami kecelakaan kerja saat mengganti lampu penerangan.
Ketika itu, korban terjatuh ke mesin penggilingan. Kejadiannya pada Senin (5/6/2023). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Wava Husada, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Sehari kemudian, korban dinyatakan meninggal, Selasa (6/6/2023).
Polres Malang yang mendapat informasi, kemudian mendalami peristiwa nahas yang menimpa korban. Namun upaya kepolisian saat itu sempat dipersulit oleh pihak PG Kebonagung.
Polres Malang akhirnya menerbitkan Laporan Polisi (LP) mengenai perintangan penyelidikan dalam kasus tersebut. Seiring berjalannya waktu, Polres Malang akhirnya menetapkan enam pejabat di Pabrik Gula yang berlokasi di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang tersebut sebagai tersangka.