JATIMTIMES – Edi Santoso Kepala Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember atas kasus dugaan korupsi, melakukan perlawanan dengan mengajukan permohonan praperadilan di Kantor Pengadilan Negeri Jember.
Permohonan praperadilan yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Edi Santoso, yakni Faiq Asshiddiq. SH., sudah didaftarkan ke PN Jember pada Jumat 21 Juli 2023 lalu, dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Jmr. Hal ini dibenarkan oleh Faiq Asshiddiq SH., saat dikonfirmas wartawan.
Baca Juga : Semangat Mbangun Desa, Unisba Blitar Dukung Program SIGMA di Kecamatan Binangun
“Benar, kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan kami ke PN Jember pada Jumat 21 Juli 2023 lalu, gugatan ini diperbolehkan secara aturan hukum, cuma kami belum tahu kapan sidang praperadilan digelar, karena sampai saat ini, kami belum mendapat pemberitahuan dari PN Jember,” ujar Faiq.
Namun saat media ini mencoba melakukan kroscek di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Jmr, sesuai yang disebutkan oleh Faiq, memang benar muncul, bahwa perkara tersebut terdaftar di PN Jember sejak 21 Juli 2023.
Namun terdapat kejanggalan dalam SIPP tersebut, di mana munculnya jadwal sidang pertama yang berubah-rubah, dari penelusuran di SIPP, semula perkara tersebut terjadwal sidang pertama di tanggal 31 Juli 2023.
Kemudian ada perubahan jadwal sidang praperadilan pertama di tanggal 7 Agustus 2023. Tidak selesai di sana, sebab di SIPP juga muncul jadwal sidang di tanggal 10 Agustus 2023. Sehingga praktis, ada 3 jadwal sidang pertama dengan waktu yang berbeda.
Anehnya, pengecekan terbaru pada Hari Selasa (25/7/2023), jadwal sidang yang semula memuat di tanggal 31 Juli, 7 Agustus dan 10 Agustus 2023, kini terhapus dan hanya tertinggal jadwal di tanggal 31 Juli 2023 dan 10 Agustus 2023 untuk sidang pertama. Sedangkan untuk yang tanggal 7 Agustus 2023, sudah terhapus.
Humas PN Jember Totok Yanuarto SH, saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa perubahan terhadap jadwal sidang yang berubah-rubah, dikarenakan jumlah termohon tidak hanya Kejaksaan Negeri Jember saja, tapi juga Kejati dan juga Kejagung.
Hal ini baru diketahui oleh pihak PN saat sudah menetapkan jadwal sidang sekaligus hakim yang akan menyidangkan permohonan Pra Peradilan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Edy Santoso.
“Saat permohonan didaftarkan, ketua PN langsung membuatkan jadwal dan menentukan Hakim yang menyidangkan, yakni Hakim RR Diah Purnomo Yekti SH., yang mana diawal ditentukan digelar pada 31 Juli 2023,” ujar Totok.
Baca Juga : Lantik Lima Kades PAW Terpilih, Bupati Blitar: Monggo Semangat Bangun Deso, Masyarakate Urip Mulyo
Namun saat dilakukan pengecekan ulang, ternyata dalam permohonan yang didaftarkan, pihak termohon bukan hanya Kejaksaan Negeri Jember saja, akan tetapi juga Kejaksaan Tinggi Jatim, dan Kejaksaan Agung di Jakarta.
“Karena sidang ini nantinya digelar secara marathon selama 7 hari kerja, maka sekalian dijadikan satu, kalau sidang digelar satu minggu setelah didaftarkan, khawatirnya, yang termohon 2 dan 3 belum menerima surat, sehingga diputuskan sidang perdana digelar pada 10 Agustus mendatang,” beber Totok.
Ketika disinggung, apakah selang waktu yang lama antara persidangan Pra Peradilan dengan saat didaftarkan, ada indikasi untuk memberi ruang pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan untuk melengkapi berkas? Dengan tegas Totok menolak anggapan tersebut.
“PN tidak ada kepentingan akan hal itu, yang jelas alasan PN memberikan jadwal sidang 3 Minggu sejak didaftarkan, dikarenakan salah satu termohon domisilinya ada di Jakarta,” jelasnya.
Seperti diketahui, penahanan terhadap Edy Santoso Kades Mundurejo atas kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa, penahanan terhadap Edy Santoso ini juga memantik reaksi warga dan pendukungnya, dimana pada ratusan warga melakukan aksi demo di kantor Kejaksaan Negeri Jember.
Bahkan sejak 5 hari lalu, warga juga melakukan penyegelan terhadap balai desa Mundurejo, hingga menyebabkan layanan di desa tersebut mengalami lumpuh total hingga saat ini. (*)