free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Internasional

Putin Resmi Sahkan UU Larangan Ganti Kelamin, Pukulan Telak Bagi LGBT di Rusia

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

26 - Jul - 2023, 21:12

Placeholder
Simbol LGBTQ. (Foto: Google)

JATIMTIMES - Presiden Rusia Vladimir Putin resmi menekan Undang-undang (UU) anti perubahan kelamin, sejak Senin (24/7/2023). Hal ini menargetkan kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di negara itu.

Undang-undang yang disetujui dengan suara bulat oleh kedua majelis parlemen itu melarang “intervensi medis apa pun yang bertujuan untuk mengubah jenis kelamin seseorang". Serta larangan mengubah gender seseorang dalam dokumen-dokumen resmi dan catatan publik. Satu-satunya pengecualian adalah intervensi medis untuk mengobati kelainan bawaan.

Baca Juga : Pembelian LPG 3 Kg Dibatasi, Pangkalan Resmi Pertamina Tak Layani Level Pengecer

Dalam UU tersebut juga mengatur batalnya pernikahan di mana salah satu dari pasangannya memiliki “gender yang diubah”. Tak hanya itu, UU tersebut juga melarang transgender menjadi orang tua asuh atau angkat, demikian dilansir dari VOA Indonesia.

Sementara itu melansir laporan Al Jazeera, politisi Rusia telah mengadopsi undang-undang yang melarang prosedur penggantian kelamin berawal dari kampanye Kremlin untuk melindungi apa yang dilihatnya sebagai nilai-nilai tradisional negara itu. 

Anggota parlemen Rusia juga mengatakan undang-undang yang baru disahkan ini untuk melindungi Rusia dari "ideologi anti-keluarga Barat". Di mana beberapa dari pihak Rusia menggambarkan transisi gender sebagai "setanisme murni".

Sontak UU tersebut mengguncang komunitas transgender di negara itu dan telah menuai kritik. Tidak hanya dari pembela hak LGBTQ tetapi juga dari tenaga medis.

Melansir Al Jazeera, Lyubov Vinogradova, direktur eksekutif Asosiasi Psikiatri Independen Rusia, menyebut RUU itu "misantropis", dalam wawancara telepon dengan The Associated Press sebelum putusan akhir.

"Prosedur penegasan gender tidak boleh dilarang sama sekali, karena ada orang yang menganggap itu satu-satunya cara untuk hidup secara normal dan menemukan kedamaian dengan diri mereka sendiri," kata Vinogradova.

Ketua Duma Negara, Vyacheslav Volodin, mengatakan dalam sebuah pernyataan di media sosial "Keputusan (UU) ini akan melindungi warga negara dan anak-anak kita". 

Baca Juga : Sejumlah Warga Mengeluh LPG 3 Kg Langka di Pengecer, Distribusi di Pangkalan Resmi Lancar

Tindakan keras terhadap orang-orang LGBTQ dimulai satu dekade lalu ketika Putin pertama kali memproklamasikan fokus pada “nilai-nilai keluarga tradisional”. Yakni sebuah langkah yang didukung dan didorong dengan penuh semangat oleh Gereja Ortodoks Rusia.

Lantas pada tahun 2013, Kremlin mengadopsi undang-undang pertama yang membatasi hak-hak LGBTQ, yang dikenal sebagai undang-undang "propaganda gay" yang melarang segala dukungan publik atas "hubungan seksual nontradisional" di antara anak di bawah umur.

Selanjutnya, pada tahun 2020, Putin mendorong reformasi konstitusi yang melarang pernikahan sesama jenis.

Yan Dvorkin, seorang psikolog berusia 32 tahun yang memimpin sebuah LSM Rusia membantu orang-orang transgender yang disebut "Centre T", mengatakan kepada kantor berita AFP, sebelum pemungutan suara hari Jumat (21/7/2023) dia khawatir tentang kemungkinan peningkatan kasus bunuh diri sebagai akibat dari pengesahan UU tersebut.

Dvorkin juga mengatakan larangan penggantian kelamin juga akan dibuat ilegal untuk menuruti aturan. Sehingga berisiko “menciptakan pasar gelap pergantian kelamin”.


Topik

Internasional Putin Rusia UU anti ganti kelamin lgbt



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri