JATIMTIMES - Untuk menciptakan ketertiban dan keamanan, Polres Situbondo melalui Polsek Besuki melaksanakan patroli dan penertiban peredaran minuman keras ilegal yang berkedok warung atau toko kelontong, Minggu (23/7/2023) Malam.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menegaskan, Polres Situbondo dan polsek jajaran berkomitmen memberantas segala bentuk penyakit masyarakat salah satunya adalah miras.
Baca Juga : Viral Emak-emak Grebek Markas Narkoba di Jambi: Mana Polisi, Ada Buktinya
Kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait miras, baik penjual maupun pembeli atau pengguna, agar segera menyampaikan laporan kepada Kepolisian untuk ditindaklanjuti.
"Jika masyarakat mendapat informasi ada peredaran miras atau apapun yang berhubungan dengan gangguan kamtibmas atau kriminalitas agar segera melapor kepada Kepolisian terdekat. Kamtibmas adalah tanggung jawab bersama, setiap informasi pasti akan kami respon," tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Besuki AKP H. Abdullah menuturkan bahwa Patroli Perintis Presisi mendapat informasi dan keluhan masyarakat terkait peredaran minuman keras. Berdasarkan Informasi tersebut Polsek Besuki, Polres Situbondo sejumlah warung atau toko yang diduga menjual minuman keras (miras).
"Saat melakukan pemeriksaan di salah satu toko di wilayah Desa Pesisir Besuki. Kami menemukan ratusan botol minuman keras berbagai merk disimpan di gudang toko tersebut," ujarnya.
Baca Juga : Ditemukan Banyak Fotokopi KTP, Polisi Periksa Pemberi Hutang Ibu Diduga Bunuh Anak Lalu Bunuh Diri
Miras yang disita sebanyak 109 botol diantaranya 19 botol anggur merah, 17 botol iceland, 17 kaleng some, 12 botol ameraja, 10 botol bir singaraja, 9 botol API, 6 botol kolesom, 5 kaleng ameraja, 5 botol Anggur merah Gold, 3 botol Whiski Drum, 2 botol iceland ukuran 500 ml, 2 botol soju bae, dan 1 botol newport.
"Tadi malam dilaksanakan patroli cipta kondisi, setelah diperiksa di salah satu toko kelontong, petugas patroli menemukan ratusan botol miras berbagai merk. Miras tersebut diamankan dan pemiliknya dikenakan sanksi tipiring" terang Abdullah.