JATIMTIMES - Belum lama ini, beberapa kasus pernikahan beda agama tengah terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Paling anyar, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bintang AL pernah mengabulkan permohonan pasangan suami istri beda agama, JEA dan SW.
JEA yang beragama Kristen tengah mendaftarkan pernikahan dengan SW yang beragama Islam. Namun mereka terkendala saat hendak mendaftarkan pernikahan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Baca Juga : Beri Klarifikasi, Suami Meylisa Zara Bantah Selingkuh dengan Pria, Mengaku Siap Buktikan
Lantas, berdasarkan putusan pengadilan, Hakim Bintang AL memberikan izin kepada pasangan beda agama untuk mendaftarkan pernikahan mereka ke Disdukcapil.
Setelah viral, lantas pada Senin (17/7/2023) Mahkamah Agung (MA) resmi mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Dalam surat edaran tersebut, para hakim di pengadilan diminta tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan keyakinan.
“Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan,” demikian bunyi SEMA bertanda tangan Ketua MA Muhammad Syarifuddin, dikutip Sabtu (22/7/2023).
Dalam SEMA itu juga disebutkan, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
Lantas usai dikeluarkannya SEMA yakni larangan pernikahan beda agama, bagaimana dengan pasangan beda agama yang sebelumnya telah diputuskan mendapat izin dari pengadilan?
Juru Bicara MA Suharto menjelaskan, SEMA Nomor 2 Tahun 2023 akan berlaku sebagai pedoman pengadilan perkara pernikahan beda agama selanjutnya.
"SEMA dipedomani ke depan. Artinya, ke depan bila hakim mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan beda agama agar memedomani SEMA tersebut yang mengacu pada Pasal 2 UU Perkawinan," ujar Suharto, dikutip Kompascom, Sabtu (22/7/2023).
Lebih lanjut Suharto menjelaskan jika hasil menerima permohonan pernikahan beda agama hanya berlaku untuk perkara yang sudah diputuskan. Selanjutnya, MA mengimbau agar permohonan serupa agar tidak lagi dikabulkan sesuai SEMA yang berlaku.
Baca Juga : Profil Pablo Benua, Siap Pasang Badan Buat Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun
Sebelumnya, MA pernah menerbitkan Putusan MA Nomor1400 K/Pdt/1986 yang menyatakan perkawinan beda agama sah di Indonesia melalui penetapan gugatan di pengadilan. Namun, sejak SEMA yang baru diberlakukan, Suharto mengatakan pihaknya akan mengawasi pelaksanaan pengadilan perkara pernikahan beda agama.
"Kita tunggu saja masih adakah yang mendaftarkan perkara permohonan (pernikahan beda agama) seperti yang dimaksud. Baru kita lihat bagaimana sikap hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu," tegas dia.
Suharto juga menegaskan jika SEMA Nomor 2 Tahun 2023 bukanlah aturan larangan pemberian izin permohonan pernikahan beda agama. Namun, berupa pedoman bagi hakim di persidangan perkara tersebut.
"SEMA itu prinsipnya bukan regulasi, tapi pedoman atau petunjuk dan rujukannya juga Pasal 2 UU perkawinan," tandas dia.
Oleh karena itu, Suharto menjelaskan jika surat edaran dibuat untuk memberikan petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan. Tujuannya untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum. Selain itu, juga merujuk pada ketentuan Undang-Undang.
"Surat Edaran MA itu ditujukan ke ketua pengadilan banding dan ketua pengadilan tingkat pertama," paparnya.
Menurut Suharto, aturan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 ini sesuai dengan fungsi pengawasan terhadap pengadilan oleh MA. Fungsi tersebut telah diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.