free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Edukasi Politik, NasDem Banyuwangi Beber Mekanisme Penetapan Caleg

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : A Yahya

21 - Jul - 2023, 03:44

Placeholder
Zamroni, SH Sekretaris DPD Partai NasDem kabupaten Banyuwangi (Istimewa)

JATIMTIMES – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, membeber bahwa peserta Pemilu adalah partai politik dan bukan seorang Calon Legislatif (Caleg) secara personal. Oleh karena itu, partai besutan Surya Paloh menerapkan prosedur dan pertimbangan yang matang dalam menetapkan seorang caleg.

Kebijakan yang dilakukan merupakan upaya menjaga nama baik, optimalisasi kinerja pengabdian kepada masyarakat dan bangsa serta sumbangsih partai NasDem terhadap proses demokrasi di Indonesia.

Baca Juga : Jual Senpi, Petani Asal Banyuwangi Ditangkap Polres Jember

Edukasi politik ini disampaikan Ketua DPD Partai NasDem Banyuwangi, Ir H Supriyadi Karima Syaiful, melalui Sekretaris, Zamroni SH, sebagai pencerahan kepada seluruh elemen masyarakat. “Bahwa kami dalam memutuskan seseorang untuk ditetapkan sebagai Caleg atau tidak, tentu telah melalui berbagai pertimbangan yang matang,” jelasnya pada Kamis (20/07/2023).

Ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam penetapan seorang caleg, antara lain; faktor taktis dan strategis, faktor elektabilitas partai dan faktor kondisifitas dan kondusifitas partai tetap menjadi landasan.

“Faktor taktis dan strategis, kami juga mendengarkan saran dan masukan dari masyarakat. Setelah itu barulah partai memutuskan nama-nama yang akan diusung menjadi Caleg Partai NasDem. Dan itu murni menjadi kewenangan partai ,” tambah Zamroni.

Tokoh asal kecamatan Glagah itu menambahkan  pihaknya sekali lagi  menegaskan peserta Pemilu adalah partai politik sesuai dengan PKPU Nomor 10 / 2023), bukan Caleg secara personal. Jadi, Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) adalah seseorang yang diajukan atau diusulkan oleh partai. Kemudian tentang siapa yang akan diusung menjadi Caleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten atau kota, merupakan hak penuh partai politik.

Baca Juga : Inovasi Lentera Keimigrasian, Orang Asing Bisa Konsultasi Peraturan Hukum

“Proses pengambilan keputusan pun dilakukan sebaik mungkin untuk kebaikan Partai NasDem dan demokrasi di Indonesia. Tentunya memperhatikan  dan dengan pertimbangan perolehan suara yang signifikan untuk partai,” imbuhnya.

Lebih lanjut Zamroni, mengungkapkan pertimbangan yang matang juga akan dilakukan DPD Partai NasDem Banyuwangi dalam hal pemberian penghargaan maupun sanksi terhadap anggota partai. “Sanksi terhadap pelaku pelanggaran baik yang bersifat peringatan lisan, tertulis sampai dengan yang terberat pemberhentian,” pungkas Sekretaris DPD Partai NasDem Banyuwangi.


Topik

Politik nasdem kabupaten banyuwangi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

A Yahya