JATIMTIMES – PW (43) petani asal Desa Cluring, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, diringkus Tim Kalong Satreskrim Polres Jember, saat tiba di Dusun Kebonsari Desa Balung Lor Kecamatan Balung Jember.
Terungkapnya aktivitas pria yang diketahui berprofesi sebagai petani ini, setelah adanyanya laporan dari warga yang melihat pelaku menawarkan sebuah senjata api (Senpi) kepada warga, sehingga oleh warga hal ini dilaporkan ke aparat kepolisian.
“Kami mendapatkan laporan dari warga, jika pelaku yang merupakan warga asal Banyuwangi, datang ke Balung untuk menjual senjata api jenis Revolver, namun sebelum senjatanya laku terjual, yang bersangkutan tertangkap tim Kalong Satreskrim, setelah ada laporan dari warga, jika ada transaksi penjualan senjata api secara ilegal,” ujar Wakapolres Jember Kompol Hendry Hendy Ibnu Indarto Kamis (20/7/2023) saat menggelar press konferens.
Wakapolres menjelaskan, senjata api yang dijual pelaku, ia beli dari GP warga Jember pada 2018 lalu, saat itu, ia bersama dengan temannya yang berinisial SN yang juga petani asal Dusun Sumbermanggis Desa Barurejo Siliragung Banyuwangi.
Untuk 2 buah senpi, PW alias Purwoko bersama dengan SN membeli dengan harga RP. 5.200.000,- namun baru dibayar RP. 3.900.000.,-, yang kemudian 2 buah senpi tersebut dikuasai oleh Purwoko dan SN. kemudian Purwoko berniat senpi yang dimilikinya untuk di jual di kawasan Balung, namun tertangkap terlebih dahulu.
“Keduanya pada 2018 lalu, membeli 2 senpi dari pemuda asal Jember berinisial GP, seharga 5 juta lebih, namun baru dibayar 3 jutaan, kemudian, pada Minggu kemarin, salah satu senpi hendak dijual di sekitar Balung, tapi berhasil kami amankan,” jelas Wakapolres.
Status GP yang asal Jember, serta SN warga Desa Cluring Kecamatan Cluring Banyuwangi sendiri, saat ini dalam pengejaran aparat kepolisian, dan dinyatakan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). “Untuk GP dan SN, saat ini melarikan diri, dan sudah kami tetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
Baca Juga : Peduli Difabel, Polres Situbondo Fasilitasi Pembuatan SIM D Anggota PPDiS
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang MENGUBAH "ORDONNANTIE TIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN" (STBL. 1948 NO.17) DAN UNDANG-UNDANG R.I. DAHULU NR 8 TAHUN 1948. “Pelaku terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkas Wakapolres. (*)