JATIMTIMES - Masih ingatkah kejadian viral Kepala Seksi Surveilans Epidemiolog dan Imunisasi Dinas Kesehatan Ngabila Salama yang diperiksa Inspektorat DKI Jakarta lantaran pamer gaji Rp 34 juta di media sosial?
Ya, setelah mengungkapkan permintaan maaf, diminta klarifikasi LHKPN, serta dibina oleh Inspektorat DKI Jakarta, kini akun Twitter @Ngabila atau Ngabila Salama diduga kembali membuat kegaduhan di Twitter.
Baca Juga : Klarifikasi Baso A Fung Usai Jovi Adhiguna Campur Kerupuk Babi, Langsung Hancurkan Semua Alat Makan
Diketahui, belum lama ini Ngabila Salama mencuitkan soal UU Kesehatan. "UU kesehatan lahir utk layanan kesehatan merata, bermutu, patient safety, pemerintah tdk bs sendirian, investasi & kolaborasi diperlukan, tdk hny SINERGI pemerintah pusat daerah, HIBAH & KOLABORASI PENTAHELIX: pemerintah, swasta, akademisi, masyarakat, pers. Jgn alergi INVESTASI!," cuit akun tersebut.
Cuitan Ngabila Salama yang diduga bikin gaduh di Twitter. (Foto: Twitter)
Menanggapi kegaduhan itu, Selebtwit Nazlira Alhabsy hingga menyampaikan surat terbuka kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta yang isinya adalah berikut ini:
SURAT TERBUKA
Kepada Badan Inspektorat Provinsi
DKI Jakarta.
Yth. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
Bapak Syaefuloh Hidayat.
Yth. Sekretaris Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.
Ibu Dina Himawati.
Dengan hormat,
Melalui surat terbuka ini kiranya perlu kami sampaikan kepada Bapak/Ibu Pejabat Inspektur/Sekretaris Inspektorat hal-hal sebagai berikut :
1. Sehubungan dengan pemanggilan oknum ASN Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI oleh plt.Dinkes DKI Ibu Ani Ruspitawati, terkait dengan isue viral Pamer Gaji 34 juta yang menimbulkan kegaduhan di media sosial, sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa oknum ASN tersebut telah menyampaikan permintaan maafnya (Detiknews 30 Mei 2023).
Namun demikian permintaan maaf tersebut tidak diikuti oleh perubahan sikap oknum ybs atas perilaku yang kerap menimbulkan kegaduhan.
Baca Juga : Heboh Pernikahan Mewah Anjing Pakai Adat Jawa hingga Pemberkatan, Pemilik Minta Maaf
Kami meyakini perihal tersebut tentunya tidak lepas dari pengawasan inspektorat Provinsi DKI Jakarta/cq. Inspektur Pembantu Investigasi Bapak Supendi.
2. Selaku masyarakat, sejauh yang kami pahami, bahwa perilaku sebagaimana kutipan dokumen yang kami lampirkan dalam surat terbuka ini bukanlah merupakan tupoksi dari ASN pejabat Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI.
Mengingat oknum ASN ybs dalam akunnya membawa kedudukan jabatannya selaku ASN, maka menurut etika jabatannya, oknum ASN tsb adalah pelaksana fungsional teknis Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, yang berkaitan dengan Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi, namun demikian aktivitas dan agenda penyebaran informasi dalam akun media sosial Twitter-nya diantaranya kerap kali memasuki ranah politis, jauh menyimpang dari tupoksi jabatan fungsionalnya.
3. Pada dasarnya kami selaku masyarakat memahami akan hak oknum ASN ybs dalam kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana hak asasi yang melekat pada dirinya, namun demikian kami juga mencermati, setidaknya dalam pandangan kami karena ybs sering melekatkan jabatannya sebagai ASN Dinkes Provinsi DKI Jakarta, ada begitu banyak hal-hal yang tidak perlu, tidak memiliki urgensi serta manfaat dari aktivitas media sosial oknum ASN tersebut, termasuk yang bertendensi memancing konflik individual, berpotensi memicu kegaduhan dan polemik yang kontra produktif bagi Dinkes Provinsi DKI Jakarta.
Untuk itu kami berharap Inspektorat Provinsi DKI Jakarta selaku Badan Pengawas ASN Pemprov DKI Jakarta untuk mangambil sikap serta keputusan tegas dan proporsional terhadap oknum ASN terkait agar tindakan-tindakan yang memicu polemik dan kegaduhan di media sosial tidak terus menerus terjadi.
4. Kami percaya bahwa Inspektorat Provinsi DKI akan selalu bertindak akomodatif terhadap segala informasi yang berkembang di masyarakat serta profesional dalam menjalankan fungsi pengawasan dan disiplin kepada seluruh jajaran ASN Provinsi DKI Jakarta.
5. Surat terbuka ini merupakan Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP) kami selaku masyarakat kepada Badan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. Dikirim melalui laman akun Twitter masyarakat pengguna Twitter, baik secara kumulasi kuantitatif ataupun sendiri-sendiri, melalui retweet/repost ataupun sadur ulang (copy paste) Surat Terbuka ini oleh setiap akun pengguna Twitter pengirimnya.
Demikian Surat Terbuka ini kami sampaikan, atas perhatiannya Kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 19 Juli 2023.
Masyarakat Pengguna Media Sosial Twitter.