JATIMTIMES - Memasuki pertengahan tahun 2023, pemberantasan peredaran narkoba masih menjadi prioritas kepolisian Polres Malang. Sebelumnya, beragam barang bukti narkotika periode hingga Juni 2023 juga telah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
Sementara itu, sejak pertengahan Juli 2023 setidaknya ada dua kasus narkotika yang berhasil diungkap Polres Malang. Terbaru, seorang pria berinisial RA diringkus polisi karena terlibat peredaran narkotika. Dari tangan pria 27 tahun itu, petugas berhasil mengamankan lima poket sabu siap edar.
Baca Juga : Hati-Hati Bagi Muslim, 5 Game Ini Hina Allah dan Rasul
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menuturkan, pelaku diamankan petugas ketika yang bersangkutan berada di sebuah tempat kost yang berlokasi di Desa Kuwolu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang pada awal pekan lalu.
"Ketika dilakukan penggeledahan di tempat kost tersangka, petugas menemukan lima poket sabu siap edar dengan berat 8,34 gram," katanya.
Selain beberapa poket sabu, anggota Unit Reskrim Polsek Bululawang yang melakukan penggeledahan juga menemukan seperangkat alat hisap sabu berupa bong dan sedotan. "Petugas juga menyita ponsel serta sejumlah uang tunai, diduga kuat pelaku yang baru saja diamankan ini sudah sering mengedarkan sabu," ujarnya.
Dari penuturannya, pelaku yang merupakan warga Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang ini mengaku mendapatkan keuntungan hingga ratusan ribu dalam sekali bertransaksi sabu.
"Tersangka mengaku sudah menjadi pengedar narkoba beberapa bulan sebelum kami tangkap. Tersangka mendapatkan keuntungan antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu dalam setiap kali melakukan transaksi," terang Taufik.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengedarkan sabu dengan sistem ranjau. Setelah pembeli mentransfer sejumlah uang, poket sabu yang telah dipesan tersebut kemudian diletakkan di suatu tempat yang kemudian diambil oleh pembelinya.
Baca Juga : Kapal Muatan Barang Putri Kuning Gili Raja Tenggelam: 2 Meninggal, 3 Belum Ditemukan
"Penyidik masih menggali keterangan dari pelaku, kasusnya masih dalam pengembangan, semoga jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka RA bisa segera terungkap," pungkasnya.
Akibat perbuatannya tersangka RA disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undangan- undang nomor 35 Tahun 2009. Yakni tentang memperjualbelikan narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Sekedar informasi, pada Selasa (11/7/2023) lalu Kejari Kabupaten Malang memusnahkan beragam barang bukti tindak pidana pada periode Desember 2022 hingga Juni 2023. Beberapa barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya narkotika jenis sabu seberat 384,565 gram, ganja seberat 5123,39 gram, hingga pil double L sejumlah 115.480 butir.