JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Nganjuk menyelenggarakan sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal untuk warga Desa Semare, Kecamatan Berbek, Nganjuk, Jumat (14/7/2023)
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Nganjuk Gatot Prabowo dalam sosialisasi ini menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) untuk para pekerja informal. Sebagai lembaga kepanjangtanganan negara, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi seluruh pekerja termasuk pekerja di sektor informal.
Baca Juga : Tahun Baru Islam 1445H: Refleksi Hijrah dan Kemanusiaan
“Pekerja informal merupakan pekerja yang bekerja secara mandiri untuk mendapatkan penghasilan, seperti petani, pedagang, sopir, dan lain-lain. Oleh karena itu, negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi setiap pekerja agar dapat meningkatkan kualitas hidup, serta kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” terang Gatot.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kediri Imam Haryono Safii menambahkan, biaya BPSJ Ketenagaerjaan tidak mahal. Dengan iuran Rp 16.800, pekerja terlindungi dua program perlindungan jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, segala biaya perawatan medis akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh. Dan apabila pekerja meninggal biasa, akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta dan beasiswa untuk 2 orang anak jenjang TK sampai dengan kuliah dengan maksimal Rp 174 juta dengan masa iuran minimal 3 tahun.
“Kami mengimbau para pekerja untuk memastikan dirinya sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan agar bekerja nyaman, bebas cemas menghadapi risiko pekerjaan yang akan dihadapinya,” terang Imam, Rabu (18/7/2023)
Baca Juga : Politisi PAN Reza Darmawan Pindah ke Partai Gerindra, Bagaimana Posisinya di DPRD Kota Kediri?
Sebagai informasi, jumlah pekerja informal di wilayah Nganjuk yang sudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 4.393 pekerja.