free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

BPJS Ketenagakerjaan Nganjuk Sosialisasikan Perlindungan Jamsostek ke Pekerja Informal

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

18 - Jul - 2023, 22:50

Placeholder
BPJS Ketenagakerjaan Nganjuk menyelenggarakan sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal di Desa Semare, Kecamatan Berbek, Nganjuk.

JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Nganjuk menyelenggarakan sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal untuk warga Desa Semare, Kecamatan Berbek, Nganjuk, Jumat (14/7/2023)

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Nganjuk Gatot Prabowo dalam sosialisasi ini menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) untuk para pekerja informal. Sebagai lembaga kepanjangtanganan negara, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi seluruh pekerja termasuk pekerja di sektor informal.

Baca Juga : Tahun Baru Islam 1445H: Refleksi Hijrah dan Kemanusiaan

“Pekerja informal merupakan pekerja yang bekerja secara mandiri untuk mendapatkan penghasilan, seperti petani, pedagang, sopir, dan lain-lain. Oleh karena itu, negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan  untuk melindungi setiap pekerja agar dapat meningkatkan kualitas hidup, serta kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” terang Gatot.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kediri Imam Haryono Safii menambahkan, biaya BPSJ Ketenagaerjaan tidak mahal. Dengan iuran Rp 16.800, pekerja terlindungi dua program perlindungan jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, segala biaya perawatan medis akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh. Dan apabila pekerja meninggal biasa, akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta dan beasiswa untuk 2 orang anak jenjang TK sampai dengan kuliah dengan maksimal Rp 174 juta dengan masa iuran minimal 3 tahun.

“Kami mengimbau para pekerja untuk memastikan dirinya sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan agar bekerja nyaman, bebas cemas menghadapi risiko pekerjaan yang akan dihadapinya,” terang Imam, Rabu (18/7/2023)

Baca Juga : Politisi PAN Reza Darmawan Pindah ke Partai Gerindra, Bagaimana Posisinya di DPRD Kota Kediri?

Sebagai informasi, jumlah pekerja informal di wilayah Nganjuk yang sudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 4.393 pekerja.


Topik

Peristiwa BPJS Ketenagakerjaan manfaat BPJS Ketenagakerjaan pekerja informal Nganjuk



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy