free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Usulkan Kenaikan Retribusi Parkir, Kadishub Situbondo: Perda No 12 Tahun 2011 Sudah Tidak Relevan

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Dede Nana

15 - Jul - 2023, 20:48

Placeholder
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo, Rikhwan Sugihartono (Wisnu Bangun Saputro/Jatim Times)

JATIM TIMES - Usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo merubah 22 peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi menjadi satu perda telah disampaikan ke DPRD setempat. Saat ini perubahan perda tersebut masih dalam tahap pembahasan panitia khusus (pansus). 

Salah satu usulan perubahan adalah menaikkan tarif retribusi parkir yang semula RP 500 menjadi Rp 1000 untuk kendaraan roda dua dengan persentase kenaikan 50 persen sampai 100 persen. 

Baca Juga : Pemkab Situbondo Usulkan Perubahan 22 Perda Terkait Retribusi dan Pajak Ke DPRD

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Situbondo Rikhwan Sugihartono saat dikonfirmasi via chat WhatsApp mengatakan, jika usulan kenaikan retribusi sudah beberapa kali dibicarakan dan dirapatkan bersama DPRD. 

"Perda No 12 Tahun 2011 itu sudah terlalu lama dan tidak relevan lagi jika berdasarkan Undang-undang No 1 Tahun 2022. Maka perlu adanya revisi ke Perda No 12 Tahun 2023 yang diantaranya menaikkan retribusi parkir," jelas Rikhwan, Sabtu (15/7/2023).

Usulan kenaikan retribusi parkir, kata Rikhwan tidak ada kaitannya dengan kenaikan target PAD Kabupaten Situbondo. "Ya enggaklah (kaitan dengan kenaikan target PAD) ini murni kita sesuaikan dengan UU RI No 1 Tahun 2022," kata Rikhwan.

Lebih lanjut, usulan perubahan sejumlah perda tersebut menjadi satu serta menaikan tarif retribusi dan pajak bukan hanya keputusan Dishub saja namun sudah menjalani hasil telaah bersama sejumlah OPD termasuk BKAD.

"Selain retribusi parkir bukan wewenang saya," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Situbondo Hadi Priyanto membenarkan bahwa Pemkab Situbondo mengajukan usulan perubahan 22 perda menjadi satu perda. "Jadi, dari 22 peraturan daerah pajak dan retribusi diusulkan menjadi satu perda. Nantinya juga akan ada kenaikan pajak dan retribusi 50-100 persen," ujarnya.

Kalau tarif retribusi pelayanan parkir tersebut, kata Hadi memang sudah peraturan daerah sudah lama, yakni Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Parkir Berlangganan di Kabupaten Situbondo. 

Baca Juga : Kota Blitar Sukses Gelar BEN Carnival 2023, Kemenparekraf RI: Top dan Pantas Masuk  Kharisma Event Nusantara  

Selain itu, kata Hadi masih banyak pajak dan retribusi yang diusulkan naik antara 50-100 persen, di antaranya pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak air bawah tanah yang nantinya akan mengacu kepada Undang Undang Minerba, retribusi pemanfaatan di pasar-pasar tradisional.

"Nah, untuk pemanfaatan di pasar tradisional tarif retribusinya harus benar-benar dikaji antara pemerintah daerah dan DPRD, karena tidak semuanya retribusi harus dinaikkan. Seperti pedagang di pasar itu kan bayar retribusi untuk lapak terbuka maupun lapak tertutup, harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat pedagang," pungkasnya


Topik

Pemerintahan perda situbondo dprd situbondo perda pajak dan retribusi dishub situbondo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Dede Nana