free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Diduga Langgar Perda, DPRD Situbondo Persoalkan Pembangunan Minimarket di Besuki

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Jul - 2023, 05:16

Placeholder
Pembangunan Alfamart yang diduga melanggar Perda di Jalan Joko Tole Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JatimTIMES)

JATIM TIMES - Diduga melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014, pembangunan minimarket Alfamart di Jalan Joko Tole Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, menjadi perhatian Komisi II DPRD Situbondo, Kamis (13/7/2023). 

Menurut Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Siswo Pranoto, akhir-akhir ini penataan tempat pasar modern sudah banyak yang melanggar Perda, salah satunya yaitu pembangunan Alfamart yang ada di Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, dimana jarak pendiriannya hanya 450 meter dari pasar tradisional. 

Baca Juga : Satlantas Polresta Malang Kota Optimalkan Edukasi saat Ops Patuh Semeru

"Seharusnya sesuai Perda jarak antara Pasar modern dengan pasar tradisional minimal satu km, kalau 450 meter jelas melanggar perda," jelasnya.

Lebih lanjut, Siswo menyayangkan kejadian tersebut bisa terjadi, sebab Perda yang sudah dibuat, dibahas, dirancang, dan disetujui bersama harusnya dilaksanakan bukan justru diabaikan. 

"Kalau misalnya Perda yang sudah disahkan ini tidak mau dipakai, ya hapus saja," kata Siswo Pranoto sembari menahan emosi. 

Selanjutnya, dengan kejadian ini, Kata Siswo, selaku Ketua Komisi II bersama anggota DPRD yang lain akan melakukan tindakan tegas atau akan memberikan rekomendasi kepada OPD terkait, apabila masalah tata kelola dalam penempatan pasar modern ini tidak sesuai dengan aturan yang ada. 

"Sebenarnya masalah penempatan pasar modern ini sudah sempat kami tanyakan ke DPMPTSP, namun saat dihubungi, persoalan itu adalah kewenangan PUPP untuk merekom," ujarnya. 

Siswo menyampaikan, pembangunan pasar modern seharusnya disesuaikan dengan ketentuan Perda yang berlaku. Pemkab sebagai pemangku kepentingan diharapkan bisa mencegah adanya masalah masalah seperti ini, tidak serta merta langsung dikeluarkan izinnya. 

Baca Juga : Monumen Pesawat MiG 17 Fresco Dibersihkan Gunakan Cairan Khusus, Ini Histori Pesawat

“Untuk pendirian pasar modern sudah ada perdanya. Oleh sebab itu, dinas OPD yang diberi kewenangan harus menegakkan perda tersebut," tuturnya kepada Jatim Times. 

Siswo berharap, Pemkab Situbondo bisa tegas untuk melarang adanya pembangunan pasar modern yang sudah diatur dalam Perda. Sehingga masyarakat tidak semakin dirugikan.

“Kami khawatir ketika Pemkab tidak tegas menegakkan perda ini, nanti akan diikuti oleh pelaku usaha pasar modern lainnya. Maka pemerintah harus jeli dan hati-hati dalam mengeluarkan izin usaha,” harapnya. 

Sementara itu, Kepala PUPP Situbondo, Eko Prionggo belum bisa dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (13/7/2023). 


Topik

Peristiwa Toko Modern Situbondo DPRD Situbondo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Sri Kurnia Mahiruni