JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo menjaring satu Pekerja Seks Komersial (PSK) di eks lokalisasi Bandengan, Selasa (11/7/2023) Malam.
Walaupun statusnya sebagai eks lokalisasi nyatanya lokasi yang ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo itu masih beroperasi hingga saat ini terbukti berdasarkan laporan masyarakat kepada Satpol PP sehingga terjaring lah satu PSK tersebut.
Baca Juga : Reklame Parpol Diduga Ilegal Masih Terpasang, Satpol PP: Masih Koordinasi
Berdasarkan hasil interogasi anggota Satpol PP Situbondo diketahui PSK itu merupakan wanita berinisial L berusia 29 Tahun, warga Kecamatan Panarukan.
L diamankan petugas Satpol PP saat sedang menunggu pelanggan di salah satu rumah yang dijadikan tempat praktik esek esek di Eks Lokalisasi Bandengan.
Selanjutnya, untuk kepentingan pendataan lebih lanjut serta guna dilakukan pembinaan, wanita berusia 29 tahun ini dibawa ke kantor Satpol PP.
Kepala Satpol PP Pemkab Situbondo, Sopan Efendi membenarkan jika anggotanya berhasil menjaring satu orang PSK di eks lokalisasi Bandengan tersebut.
"Hasilnya, kita mendapati dan mengamankan satu wanita yang terduga PKS," ujar Sopan Efendi.
Menurutnya, setelah mendapat informasi adanya aktivitas pelacuran di eks lokalisasi, anggotanya langsung menindaklanjuti dengan menyisir rumah warga yang ada di eks lokalisasi itu.
Baca Juga : Wabup Belu NTT Kunjungi Unikama, Lakukan Diskusi Strategis hingga Visiting Laboratorium Integrated Farming
"Untuk memberikan efek jera, kata mantan Kabakesbangpol ini menegaskan, selain memberikan pembinaan, terduga PSK diserahkan ke pihak kepala desanya," ungkap Sopan saat dikonfirmasi.
L sempat diamankan semalam di Kantor Satpol PP agar ada efek jera, untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang tidak terpuji itu.
"Kita sengaja pulangkan di pagi hari Rabu (12/7/2023), agar mereka tidak kembali lagi ke lokalisasi," pungkasnya.