JATIMTIMES - Belum lama ini, terjadi dugaan penganiayaan yang dialami oleh Eli Chuherli, guru di Kabupaten Karawang Jawa Barat hingga mengakibatkan kebutaan. Eli diduga disiram air keras oleh mitra bisnisnya pada 23 Mei 2023.
Nahasnya, saat hendak berobat, BPJS milik Eli ditolak oleh Rumah Sakit. Mengapa demikian, apakah BPJS tidak mencover pasien penganiayaan?
Baca Juga : Hati-Hati, Jangan Lakukan Ini Saat Menolong Orang Pingsan atau Kecelakaan
Kasus Eli itu kini tengah ramai disoroti oleh salah satu dokter melalui akun Twitter @drnewstwit. Dalam cuitannya, dokter tersebut meminta agar masyarakat tidak menyalahkan rumah sakit atas penolakan BPJS guru Eli. Namun rumah sakit sebenarnya mengikuti aturan dari pemerintah.
"Penganiayaan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan karena Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018," cuit dokter tersebut, pada Rabu (12/7/2023).
"Jadi bukan salah Rumah Sakit, memang aturan dari Presiden seperti itu," kata pemilik akun.
Menurut dokter tersebut, fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan dan BPJS Kesehatan telah menuruti aturan yang berlaku.
"Lebih jelas nya ada 'pasal 52 (1) r.' disebut bahwa 'pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan' masuk dalam 'Manfaat yang Tidak Dijamin', ada di Bagian Kedua 'Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Kesehatan'," tulis dokter tersebut.
Lebih detil, dokter tersebut juga menjabarkan apa saja kasus yang tidak dijamin BPJS sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Kesehatan. Berikut ini isinya:
(1) Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi:
a. pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelayanan kesehatan yang dilakukan di
Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
c. pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja;
d. pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta;
e. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
f. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
g. pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
h. pelayanan meratakan gigiatau ortodonsi;
i. gangguan kesehatan/ penyakit akibat
ketergantungan obat dan/ atau alkohol;
J. gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yangmembahayakan diri sendiri;
k. pengobatan komplementer, alternatif, dantradisional, yang belum dinyatakan ef ektifberdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
l. pengobatan dan tindakan medis yang
dikategorikan sebagai percobaan a tau
eksperimen;
m. alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;
n. perbekalan kesehatan rumah tangga;
o. pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar
biasa/ wabah;
p. pelayanan kesehatan pada kejadian tak
diharapkan yang dapat dicegah;
q. pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
r. pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
s. pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Baca Juga : Perkebunan di Kabupaten Blitar Banyak Masalah, FPPM Geruduk Kantor DPRD
t. pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; atau
u. pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
(2) Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(3) Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 1, dan kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p ditetapkan oleh Menteri.
Demikian ulasan tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS. Semoga bermanfaat.