free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pemdes Telah Lakukan Mediasi Permasalahan Tanah Thursina IIBS

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Jul - 2023, 02:50

Placeholder
Suasana di Thursina International Islamic, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kanupten Malang. (Foto: Irsya Richa/ MalangTIMES)

JATIMTIMES - Heboh video Tik Tok tanah bermasalah di Thursina International Islamic Boarding School (IIBS) di Desa Landungsari Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Pemdes langsung melakukan mediasi. Pemdes memfasilitasi mediasi kepada keluarga pengunggah video juga pihak pengembang tanah di kantor Desa Landungsari.

Mediasi itu dilakukan usai video yang diunggah akun Tik Tok @yugha_ardians viral pada Senin (10/7/2023). Pihak keluarga Yughan dan pengembang yakni PT Lembah Permata Biru. PT Lembah Permata Biru yang menjual tanah kepada Yayasan Thursina.

Baca Juga : Video Diduga Tanah Ponpes Thursina IIBS Bermasalah Menghilang, Yugha: Bakalan Tak Up

“Mediasi itu kami lakukan langsung keesokan harinya (Selasa),” ungkap Kepala Desa Landungsari, Asyarul Hakim, Rabu (12/7/2023).

Dalam mediasi itu, kedua pihak memiliki bukti masing-masing. Sehingga pada saat itu belum bisa terselesaikan kasus tersebut, jadi masih membutuhkan waktu lagi untuk bertemu.

“Masing-masing punya kekuatan bukti beli baik dari pihak pondok pesantren Thursina dan pihak keluarga yang mengunggah video,” ucap Asyarul.

Pihaknya juga telah meminta pihak keluarga agar menghapus unggahan video tersebut. Tujuannya, supaya permasalahan tidak bertambah dan diselesaikan secara kekeluargaan.

“Intinya saya minta untuk mencabut, takutnya permasalahan ini akan bertambah. Bukan hanya soal perkara tanah tapi juga pencemaran nama baik,” imbuh Asyarul.

Asyarul pun mengaku jika tanah tersebut milik pihak keluarga pengunggah video sudah cukup lama. Sehingga pihak Pemdes memfasilitasi mediasi untuk mengetahui kebenaran berkas dari tanah tersebut.

Jika saat mediasi selanjutnya, tidak didapati hasil kesepakatan dari kedua pihak tentunya akan dilakukan melalui jalur hukum. “Nanti akan kita kaji kebenaran berkas-berkas,” terang Asyarul.

Baca Juga : Update Kasus Revenge Porn yang Dialami Founder Nasi Darurat Jogja 

Pihaknya pun meminta kepada kedua pihak untuk mengumpulkan berkas-berkas yang dimiliki.

Diberitakan, Yugha mengunggah video lantaran pihak keluarga merasa dirugikan. Sebab tanah milik keluarganya kini telah dibangun sebuah gedung megah. Namun tidak ada uang sepeser pun yang masuk di tangan, bahkan surat-surat masih ada di genggaman keluarga mereka.

Namun pihak pondok pesantren mengklarifikasi jika tanah sudah beli secara sah dari PT. Lembah Permata Biru. Dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 01890 surat ukur No. 02505 tanggal 8 bulan 10 tahun 2019 di Notaris R Imam Rahmat Syafi'i.

Pembelian tanah telah dibayar lunas dan saat ini telah secara sah beralih nama ke Yayasan Thursina Malang dengan nomor sertifikat: 12.30.22.07.3.01917 danmemiliki surat MI Bnomor: 503/31/IMB-5/35.07.122/2021.


Topik

Peristiwa Thursina boarding school thursina ponpes thursina sengketa tanah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni