JATIMTIMES - Sebanyak 18 partai politik di Kota Malang telah menyerahkan perbaikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang. Namun tidak semua bacaleg menyerahkan semua berkas perbaikan.
Data KPU Kota Malang mencatat, sebelumnya ada sebany¹¹ak 689 bacaleg yang ditetima oleh KPU Kota Malang pada tahap pendaftaran bacaleg. Namun pada penyerahan berkas perbaikan yang ditutup pada 9 Juli 2023 lalu, hanya ada 577 bacaleg yang menyerahkan perbaikan dokumen.
"Memang ada yang berkurang bacaleg-nya sekitar 112 bacaleg, itu mundur, menggugurkan diri dan memilih tidak memperbaiki dokumen. Yang mengajukan perbaikan dokumen persyaratan ada 577 bacaleg dari 18 parpol, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan mulai 26 Juni - kemarin tanggal 9 Juli," ujar Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas.
Selanjutnya, KPU Kota Malang akan melakukan verifikasi administrasi (Vermin) pada berkas perbaikan tersebut. Dimana tahapan vermin berkas perbaikan ini akan berlangsung selama kurang lebih 3 pekan. Yakni sejak 10 Juli hingga 6 Agustus mendatang.
"Setelah selesai dilakukan vermin nanti, (hasilnya) akan diumumkan langsung ke parpolnya," imbuh Aminah.
Aminah mengatakan, perbaikan dokumen persyaratan tersebut yakni untuk memperbaiki berkas persyaratan yang dinilai masih kurang sesuai. Seperti ijazah yang belum dielgalisir, kelengkapan surat kesehatan, surat keterangan bebas narkoba dan beberapa berkas lain.
"Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan itu enggak bisa menambah atau mengganti, atau melengkapi saja sesuai dokumen yang telah diserahkan. Seperti ada ijazah yang belum dilegalisir, surat kesehatan belum lengkap itu termasuk harus ada keterangan bebas narkoba dari rumah sakit atau BNN, juga harus sehat jasmani dan rohani, rohaninya juga itu kan bisanya di RSSA, RS Soepraoen, RS Karsa Husada kalau di Batu, atau RS Jiwa, itu kan perlu waktu," terang Aminah.
Baca Juga : Lengkapi Slot ASEAN, Arema FC Incar Kiper Timnas Thailand
Termasuk keterangan pengadilan bagi bacaleg yang bersangkutan, apakah pernah tersangkut kasus hukum atau tidak. Untuk memastikan apakah bacaleg tersebut benar-benar tidak sedang terlibat dalam perkara hukum.
"Kemudian keterangan pengadilan, misal pernah terpidana tapi belum bebas 100 persen, ada juga antara nama di ijazah dengan KTP tidak sama," pungkas Aminah.